RAGAM NUSANTARA - Ketua Umum Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berinisial F ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian akibat kericuhan teehadap unjuk rasa di depan Mapolda Jawa Barat.
Pelaku F menjadi tersangka bersama 10 orang lainnya. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo membenarkan penetapan tersangka F.
Menurutnya, total sudah 11 tersangka ditetapkan dalam insiden itu. "Untuk tersangka, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelas orang dan sudah ditahan semua," jelasnya kepada awak media.
"Ketum GMBI F ini sudah ditangkap tadi pagi dan dibawa ke Mapolda Jabar, secara maraton sudah dilakukan pemeriksaan dan setelah melalui gelar perkara. Tadi oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka," paparnya menegaskan.
Walaupun belum memberikan keterangan rinci, Ibrahim menegaskan F sebagai salah satunya aktor intelektual dalam insiden kericuhan.
Adapun pencarian terhadap orang-orang yang terlibat, termasuk aktor intelektual lain, masih dilakukan. Tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
"Perannya (F) kita belum sebutkan di sini namun Pasal yang dilanggar ini 160 juncto 170 juncto 406 juncto 55 dan 56," tandasnya.
"Sementara masih sebelas tersangka namun masih ada pengembangan penyidik, nanti akan ada tersangka tambahan dari pemeriksaan, ini di luar kasus yang narkoba ya, karena yang narkoba sendiri pemeriksaannya, yang 19 orang narkoba akan diperiksa secara tersendiri," ia melanjutkan.
Sajam Ditemukan di Mobil
Penyidik Polda Jabar pun menggeledah puluhan mobil yang diduga milik ratusan anggota GMBI yang diamankan kemarin. Hasil sementara, ditemukan sejumlah senjata tajam.
Penggeledahan mobil yang terparkir di lapangan Mapolda Jabar dipimpin Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Yani Sudarto.
Mobil-mobil tersebut diamankan setelah kericuhan kemarin berhasil diredam. Total ada 278 kendaraan mobil dan motor. Penggeledahan dilakukan bertahap.
"Kendaraan ini sebagian besar masih dalam kondisi terkunci. Cuma sebagian yang terbuka. Dari beberapa sampling yang kita ambil, ditemukan ada beberapa senjata tajam, dan juga balok, ini senjata tajam yang ada, ada golok, ada alat berantem," kata Ibrahim.
"Untuk kendaraannya nanti setelah kita klarifikasi dan identifikasi kendaraannya, kemudian nanti pemilik akan juga melaporkan kendaraan ini bisa diambil apabila tidak tersangkut tindak pidana, tapi kalau memang ada sangkutan tindak pidana, nanti kita akan melakukan pengembangan kembali," pungkasnya.***
Sumber: PMJNEWS/Merdeka.com
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto