Hari Pers Nasional 2022, Presiden Dorong Penataan Regulasi Pers Nasional

Hari Pers Nasional 2022, Presiden Dorong Penataan Regulasi Pers Nasional Presiden RI Joko Widodo. (Sehatnegeriku.kemkes.go.id)

RAGAM NUSANTARA - Menyambut Hari Pers Nasional 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyingung persaingan industri pers di era digital saat ini, harus ada penataan yang baik agar mampu bersaing dengan platform asing.

Terkait itu, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah siap mendorong kebutuhan regulasi pers Tanah Air agar industrinya dapat berkembang semakin baik dan adil.

"Ekosistem industri pers harus terus ditata, iklim kompetisi yang lebih seimbang harus terus diciptakan. Perusahaan platform asing harus ditata, harus diatur agar semakin baik tata kelolanya. Kita perkuat aturan bagi hasil yang adil dan seimbang antara platform global dan lokal," kata Jokowi dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional 2022 yang disiarkan secara virtual, Rabu 9 Februari 2022.

Presiden Jokowi pun menyodorkan sejumlah alternatif, yakni mulai dari pembuatan undang-undang baru, revisi undang-undang yang ada (UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers) atau pembuatan Peraturan Pemerintah/PP.

"Saya akan dorong terus setelah nanti pilihannya sudah ditentukan, apakah UU baru apakah revisi UU lama atau memakai PP. Sehingga menjadikan industri pers semakin sehat dan kuat," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Jokowi juga mengingatkan kedaulatan informasi di Indonesia harus dapat diwujudkan. Jangan sampai Indonesia justru bergantung pada platform yang dimiliki asing.

"Kedaulatan informasi harus diwujudkan untuk kita bersama-sama. Kita harus perkuat ekosistem industri pers nasional yang sehat, membangun dan memperkuat platform nasional periklanan, menciptakan platform video nasional agar tidak tergantung pada platform video asing," tuntasnya.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini

Seblak Maboy Bukan Sembarang Seblak Biasa