Penumpang Kereta Api Bebas Tes Antigen, Begini Syarat dan Ketentuannya

Penumpang Kereta Api Bebas Tes Antigen, Begini Syarat dan Ketentuannya Ilustrasi penumpang kereta api tak peerlu tes antigen/freepik.

RAGAM NUSANTARA - Kasus pandemi Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi dan tes antigen masih diperlukan untuk beberapa kegiatan masyarakat.

Tes Antigen diperlukan untuk menekan penularan Covid-19 yang saat ini sudah mulai bermutasi seperti delta dan omicron.

Masyarakat nampaknya sekarang sudah cukup terbantu oleh pemerintah terkait biaya tes antigen yang sudah terjangkau.

Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan beberapa moda transportasi seperti penerbangan masih memerlukan tes antigen.

Namun pihak Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) sekarang tidak perlu menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Akan tetapi penumpang kereta api wajib mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster).

Dilansir dari Antara, kebijakan tersebut berlaku mulai hari Rabu 9 Maret 2022 seperti keterangan Vice President Public Relations KAI Joni Martinus.

Aturan baru itu menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutur Joni Martinus.

Sementara itu, untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun, hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Di bawah ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru.

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

1. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

2. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan, dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orangtua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi:

1. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang. Tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegasnya.

Berdasarkan, SE Kemenhub No 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh yaitu maksimum 100 persen. Namun demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini