RAGAM NUSANTARA - Hasil penghitungan sementara kerugian yang dialami korban kasus penipuan investasi melalui skema binary option atau opsi biner Indra Kesuma alias Indra Kenz mencapai Rp25,6 miliar.
"Sedangkan update yang kami terima dari penyidik total kerugian dari 14 korban, yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp25.620.605.124," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers, Rabu 9 Maret 2022.
Menurut Gatot, sejauh ini penyidik telah memeriksa 19 saksi, dua di antaranya saksi ahli. Gatot menuturkan, saat ini polisi masih melacak dan menyita aset-aset milik Indra Kenz yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Sejauh ini, kata Gatot, kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti seperti catatan transfer, rekap deposito hingga bukti penarikan uang di Binomo. Selain itu, aset berupa barang mewah milik Indra juga telah disita penyidik.
"Kemudian ada konten video dan youtube dari pada saudara IK, kemudian print out legalisir akun youtube milik IK. Satu unit Mobil Tesla, dan satu unit HP," ujar Gatot.
Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Dia dijerat pasal berlapis terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Indra dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Ginanjar