RAGAM NUSANTARA - Bulan suci Ramadan sebentar lagi akan datang dan umat muslim akan menyambutnya.
Di bulan suci Ramadan umat muslim diwajibkan berpuasa dan menjauhi semua kegiatan yang membawa dosa,dilarang agama Isalm dan tak bermanfaat.
Salah satu perbuatan yang membawa dosa dan dilarang agama Islam adalah mengonsumsi minuman keras (miras)
Jajaran Satuan reserse narkoba Polres Cirebon Kota Polda Jabar dibawah pimpinan langsung kasat Narkoba Akp Tanwin Nopiansyah, SE. melaksanakan sidak pada warung-warung yang dicurigai menjual miras.
Ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH. S.IK.MH membenarkan.
”Benar. Sat narkoba Polres Ciko telah melaksanakan operasi miras dalam rangka cipta kondisi sebelum bulan puasa,“ ungkap Fahri Siregar.
Menurut Fahri bulan depan sudah memasuki bulan suci Ramadan dan menjadi tugas dan tanggung jawab Polri guna menciptakan harkamtibmas dan situasi yang baik.
Diharapkan masyarakat tenang dalam melaksanakan ibadah puasa pada bulan suci Ramadan.
Akp Tanwin Nopiansyah mengungkapkan timnya telah menyita ratusan botol miras dari sebuah warung miras di Kecamatan Harjamukti kota Cirebon.
Miras yang disita berupa 17 (tujuh belas) botol minuman keras merk Arak Orangtua., 3 (tiga) botol minuman keras merk ice land, 10 (sepuluh) botol minuman keras merk bir Guiness, 48 (empat puluh delapan) botol minuman keras berbagai merk, dan 63 (enam puluh tiga) botol minuman keras jenis Ciu.
Nopiansyah mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk menjauhi dan menghindari mengonsumsi miras karena dapat merusak kesehatan dan menghilangkan daya konsentrasi serta akal sehat.
"Kepada warga masyarakat jika melihat adanya warung yang menjual miras bisa hubungi call center 24 jam Polres Cirebon Kota di Nomor +62 815-7262-9112," jelas Kasi humas Polres Cirebon Kota dikesempatan lain.**
Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto