Ratusan Kendaraan Kena Tilang Akibat Bandel Ngebut di Tol

Ratusan Kendaraan Kena Tilang Akibat Bandel Ngebut di Tol Ilustrasi tilang elektronik di jalan tol/pixabay.

RAGAM NUSANTARA - Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang elektronik di jalan tol mulai Jumat, 1 April 2022.

Berdasarkan dari pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi terutama di jalan Tol.

National Traffic Management Center Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Marga Tbk akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Kamera ETLE akan mengawasi kendaraan sepanjang hari alias 24 jam, dan akan melakukan penindakan capture.

Dimana setiap pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi aturan batas kecepatan.

Sementara Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur soal batas muatan pada kendaraan.

Penindakan tilang elektronik pada kendaraan yang melebihi batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol di Jadetabek telah berlangsung sejak 1 April 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ratusan kendaraan terekam kamera ETLE melanggar dua aturan tersebut.

"Ada 293 kendaraan yang ditilang dan 23 kendaraan diamankan," kata Sambodo dikutip dari pmjnews.

Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penindakan tilang batas kecepatan maksimal dan kelebihan muatan di sejumlah tol di Jadetabek.

Untuk penindakan batas kecepatan maksimal dilakukan di Tol tersebar di lima titik.

Yaitu Tol Jakarta-Cikampek jalur bawah dan jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara, untuk kendaraan dengan kelebihan muatan hanya akan ditindak jika melintas di sepanjang tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan tol Jakarta-Tangerang.

Penegakan hukum dengan tilang ini akan berlaku selama 24 jam. Nantinya, para pengendara yang melebihi batas kecepatan dan muatan sesuai rambu di jalan tol akan langsung ditilang dengan dikirimkan surat konfirmasi ke pengendara.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini