Herry Wirawan si Predator Seksual Divonis Mati, Begini Tanggapan Ridwan Kamil

Herry Wirawan si Predator Seksual Divonis Mati, Begini Tanggapan Ridwan Kamil Herry Wirawan. (Foto: Istimewa)

RAGAM NUSANTARA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menanggapi sidang putusan perkara asusila yang dilakukan Herry Wirawan. Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herry divonis hukuman mati.

Gubermur mengemukakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan yang mengabulkan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan pelaku kejahatan seksual.

"Putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan adil, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (4/4/2022).

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil juga menegaskan, Pemprov Jabar tetap memberikan perhatian bagi kepentingan para korban.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, pihaknya dalam kasus ini antara lain fokus pada pemulihan psikologi korban dari trauma sangat berat, maupun pendidikan korban.

"Upaya ini kami lakukan bekerja sama dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Bandung," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari JPU terkait vonis terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati yang di tingkat Pengadilan Negeri Bandung divonis hukuman seumur hidup.

Meski divonis hukuman mati, namun putusan ini belum inkrah karena Herry masih bisa mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.***

Penulis: Muhammad Taufik | Editor: Muhammad Taufik

Berita Terkini

Seblak Maboy Bukan Sembarang Seblak Biasa