KAI Buka Pendaftaran Angkutan Motor Gratis Mudik Lebaran 2022, Ini Dia Persyaratannya

KAI Buka Pendaftaran Angkutan Motor Gratis Mudik Lebaran 2022, Ini Dia Persyaratannya Angkutan Motor Gratis Mudik Lebaran 2022. (medianekita)

RAGAM NUSANTARA - Jelang Hari Raya Idul Fitri 2022, PT Kereta Api Indonesia resmi membuka pendaftaran angkutan motor secara gratis (motis).

Pendaftaran mulai dibuka pada hari Rabu 20 April 2022 hingga Minggu 8 Mei 2022 mendatang. Meski begitu, pendaftaran bakal ditutup pasca kuota terpenuhi.

Melansir data KAI, terdapat sebanyak 9.280 kuota motor yang disiapkan. Adapun arus mudik diberangkatkan pada 26 April sementara arus balik terjadi pada 5 Mei hingga 9 Mei 2022.

Sementara itu, serah terima kendaraan dilakukan H-1 keberangkatan KA dan batas waktu pengambilan maksimal 1 x 24 Jam setelah kedatangan KA. Kondisi yang sama juga terjadi saat arus balik.

Adapun syarat teknis motis 2022 yaitu, BBM motor wajib dikosongkan pada saat pengiriman.

Kedua, kaca spion harus dilepas. Ketiga, tidak diperkenankan menambah aksesoris motor. Keempat, motor dilengkapi dengan standar tengah.

Kelima, motor dilengkapi pegangan bagian belakang (behel) motor. Keenam, kunci motor dibawa oleh pemudik selama proses pengiriman. Ketujuh, motor tidak dalam kondisi stang terkunci.

Berikut syarat bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini sebagai berikut:

1. Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/Bus/ Travel

2. Peserta mendaftarkan diri baik secara online maupun mengunjungi stasiun serta mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan Tiket

3. Tanggal pendaftaran 20 April s.d 9 Mei 2022 dengan menyesuaikan ketersediaan kuota

4. Melakukan registrasi ulang sast penyerahan motor pada H 1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Waktu operasional: 08.00-16.00 WIB

- Tidak mengikutkan kaca spion dan aksesoris motor saat pengiriman

5. Pemudik diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi/ruang penyimpanan motor

6. Wajib menunjukkan KTP, Tiket Mudik, SIM dan STNK yang masih berlaku

7. Menyerahkan fotokopi STNK dan KTP

8. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis

9. Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP, dan STNK ASLI

10. Bila pengambilan lebih dari H-1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan

11. Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi

12. Berlaku untuk motor maksimal 200 CC.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini