ASN yang Bolos pada Hari Pertama Masuk Kerja Bakal Disanksi Potong Tunjangan

ASN yang Bolos pada Hari Pertama Masuk Kerja Bakal Disanksi Potong Tunjangan Ilustrasi ASN. (Humas Pemprov Jabar)

RAGAM NUSANTARA - Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, memastikan pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang bolos pada hari pertama kerja tanpa alasan jelas akan mendapatkan sanksi.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa mengungkapkan, kehadiran Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama libur Lebaran 2022 mencapai 99,9 persen.

Sedangkan sisanya yang tidak hadir yaitu ASN yang tengah sakit dan sebagainya. "Data sementara untuk non guru, dari 10.000, terdapat yang sakit 40 orang," katanya di Balai Kota Bandung, Senin 9 Mei 2022.

Sedangkan untuk ASN yang cuti, yaitu tenaga kesehatan sekitar 130 orang. Hal itu dikarenakan, karena di kala cuti bersama, para tenaga kesehatan masih bertugas.

"Untuk yang cuti, ini dari kami juga dilaporkan ke pak wali karena kebanyakan tenaga kesehatan, sampai 130 itu mereka di hari sedang cuti mereka bertugas. Aturan Menpan RB itu sesuai peraturan tentang manajemen PNS mereka dapat hak (cuti)," jelasnya.

Sementara untuk yang bolos, akan diberikan sanksi seperti potongan tunjangan hingga terguran disiplin. "Akan dipotong (tunjangan). Juga pasti ada teguran disiplin," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna melakukan inspeksi mendadak di gedung Pemkot Bandung Jalan Cianjur.

Di antaranya ke kantir DBSDABM, DPMPTSP, Disciptabintar, Diskar PB. Dilanjutkan sidak ke Disbudpar Kota Bandung serta Disdik Kota Bandung.

“100 persen (masuk kerja), meski ada beberapa ASN yang tidak masuk dengan alasan sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan. Dan kalau dirata-ratakan, tingkat kehadiran ASN Pemkot Bandung di hari pertama masuk kerja di atas 90 persen,” ujar Ema di tengah-tengah sidak.

Kebijakan masuk kerja di hari pertama pasca cuti bersama Idulfitri 1443 H ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Setelah hari pertama masuk kerja, mulai Selasa 10 Mei 2022 hingga Jumat 13 Mei 2022, Pemkot Bandung akan menyesuaikan imbauan Kapolri dan Kemenpan RB terkait pemberlakuan Work From Home (WFH) bagi para ASN.

“Untuk WFH, nantinya akan diprioritaskan bagi ASN dengan beberapa kriteria. Misalnya karena faktor kesehatan, usia, dan dengan catatan tugas yang bersangkutan tidak berhubungan langsung dengan pelayanan publik,” kata Ema.

Ia juga mengajak ASN di lingkungan Pemkot Bandung untuk kembali fokus melayani masyarakat Kota Bandung. Selain itu, Ema mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga integritas dalam melayani masyarakat Kota Bandung.

Terkait kualitas Sumber Daya Manusia, Ema optimis Pemkot Bandung dapat menghadirkan pelayanan dengan kualitas terbaik bagi masyarakat.

“SDM kita sudah memadai. Top semua. Jebolan kampus-kampus top. Saya rasa, pelayanan yang kita berikan juga harus top,” pesannya.***

Penulis: Muhammad Taufik | Editor: Muhammad Taufik

Berita Terkini