KABAR GEMBIRA, SIM Mati Dapat Diperpanjang Tak Perlu Bikin Baru, Seperti Ini Ketentuannya

KABAR GEMBIRA, SIM Mati Dapat Diperpanjang Tak Perlu Bikin Baru, Seperti Ini Ketentuannya Ilustrasi, Lokasi SIM Keliling di Bandung. (Sirojul Mutaqien)

RAGAM NUSANTARA - Bagi warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis dalam masa libur Idul Fitri 2022, pihak kepolisian memberikan keringanan bagi pengendara kendaraan.

Menyadur dari laman resmi Polda Metro Jaya, keringanan tersebut yaitu, pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu proses buat SIM baru. Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Untuk diketahui, jika hari biasa ketika masa berlaku SIM habis, selanjutnya pemilik SIN lupa untuk memperpanjang satu hari saja, maka pemohon harus membuat SIM baru. Yakni, dengan harus mengikuti aturan seperti ujian teori dan ujian praktik.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut, dikutip VIVA Otomotif Jumat 6 Mei 2022, disebutkan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, dapat diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Sementara itu, Polri dalam hal ini memastikan seluruh layanan khususnya terkait kepengurusan SIM, STNK, hingga BPKB akan kembali berjalan dengan normal.

"Selesainya Operasi Ketupat 2022, Polri kembali membuka pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, dan BPKB," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari laman resmi Polda Metro Jaya, Senin 9 Mei 2022.

Yusri menyebut masyarakat yang akan mengurus perpanjangan SIM, STNK, hingga BPKB bisa langsung mendatangi lokasi pelayanan terdekat.

“Jadi, bagi masyarakat yang ingin mengurus surat-surat tersebut bisa langsung datang ke lokasi pelayanan terdekat,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Yusri, pihaknya juga memberikan relaksasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis selama masa libur dan cuti bersama Lebaran 2022.

Namun, ia berharap masyarakat bisa dengan segera memperpanjangnya sebelum masa relaksasi habis.

"Jadi, memang sudah ada relaksasi jika masa berlakunya itu habis saat masa libur kemarin. Masyarakat diimbau segera memperpanjang, karena layanan sudah kembali dibuka," tandas Yusri.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini