Kabar Tebaru Indra Kenz, Bareskrim Polri Perpanjang Penahanan Selama 30 Hari

Kabar Tebaru Indra Kenz, Bareskrim Polri Perpanjang Penahanan Selama 30 Hari Indra Kenz penahanannya diperpanjang 30 hari/@indra.kenz2.

RAGAM NUSANTARA - Nasib Indra Kenz masih belum menentu karena tersangkut kasus investasi bodong robot trading melalui aplikasi Binomo.

Lewat investasi bodong robot trading melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz mampu meraup miliaran rupiah dari para investornya.

Dari hasil itu, Indra Kenz mampu membeli mobil mewah Ferari, sejumlah tanah dan rumah mewah plus gepokan uang.

Kabar terbaru Indra Kenz, Bareskrim Polri menetapkan perpanjangan penahanannya selama 30 hari.

Baca Juga: Bisnis Oleh-oleh Haji dan Umrah di Bandung Kembali Menggeliat

"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan Nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK (Indra Kenz)," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari pmjnews.

Dengan penerbitan ketetapan ini, Ramadhan mengatakan perpanjangan penahanan Indra Kenz terhitung mulai 26 Mei 2022, dan berakhir pada 24 Juni 2022. Dia akan menghuni sel Rutan Bareskrim Polri.

"Di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022," ungkapnya

Menurut Ramadhan, perpanjangan penahanan terhadap Indra Kenz ini tentunya untuk keperluan penyelidikan. "Tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," jelasnya.

Baca Juga: Cegah PMK, Hewan Ternak Tanpa Surat Keterangan Sehat Dilarang Masuk Kota Bandung

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah dalam proses melengkapi berkas perkara investasi bodong robot trading Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Kelengkapan berkas ini dikebut usai penyidik menyita satu unit mobil jenis Ferrari California dari Indra Kenz. Mobil tersebut tiba di Bareskrim Polri pada Minggu, 22 Mei 2022.

"Masih dalam pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan berikut dengan barang bukti dan tersangka ke Kejagung," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Gatot melanjutkan, sampai dengan saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Begitu juga dengan aset-aset yang disita penyidik.

"(Tersangka baru) masih dikembangkan penyidik, (aset) belum ada penambahan," terang Gatot.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini