RAGAM NUSANTARA - Pemerintah berusaha mempermudah pelayanan pada masyarakat dan salah satunya mengenai pajak.
Nantinya masyarakat jika membayar pajak cukup menggunakan KTP dan tidak perlu lagi membuat kartu pajak karena sudah terintregasi.
Artinya Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor.
Baca Juga: Waspada! Empat Kasus BA.4 dan BA.5 Ditemukan di Bali, Mampu Menghindar Dari Imunitas
“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” kata Neil dikutip dari pmjnews.
Masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.
NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun.
Kemudian memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0).
Baca Juga: Mudahkan dan Dekatkan Layanan Jemaah, Kemenag Rilis WA Center Haji 1443 H
Selain itu juga pemilik omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” jelas Neil.
Terkait waktu pelaksanaannya, Neil mengatakan, mulai tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melaksanakannya.
Neil mengabarkan bahwa tanggal 19 Mei 2022 telah dilakukan adendum perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil.
"Adendum tersebut dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” tandas Neil.**
Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto