Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa, 19 Juli 2022

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa, 19 Juli 2022 Sim keliling di Kota Bandung. (Sirojul Muttaqien/Terasbandung.com)

TERASBANDUNG.COM - Jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini, Salasa 19 Juli 2022, dilengkapi cara mudah perpanjang SIM A dan C.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM.

Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung, Selasa 19 Juli 2022 yang beroperasi di dua lokasi.

SIM Keliling Online I berlokasi di ITC Kebonkalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung.

Sementara SIM Keliling online II berlokasi di Mucky Square, Jalan Antapani, Kota Bandung.

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut persyaratan perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Diperpanjang

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini