Resmi, Mulai Hari Ini PPKM Jawa Bali Diperpanjang Hingga 29 Agustus 2022

Resmi, Mulai Hari Ini PPKM Jawa Bali Diperpanjang Hingga 29 Agustus 2022 PPKM Jawa Bali Diperpanjang Hingga 29 Agustus 2022. (Dok Net)

TERASBANDUNG.COM - Pemerintah memperpanjang kembali penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.

Pemberlakuan kebijakan ini berlaku mulai 16 hingga 29 Agustus 2022. Seluruh wilayah Jawa dan Bali berstatus level 1.

Seperti disadur dari laman resmi PMJnews, keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan saat ini pandemi Covid-19 masih relatif terkendali, serta angka RT nasional Jawa-Bali menunjukkan tren menurun.

Namun, masyarakat tetap diimbau tetap menjaga situasi dan tetap menerapkan prokes.

Sementara untuk penetapan level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

Selain itu, walaupun berdasarkan hasil sero survey menunjukkan mayoritas masyarakat sudah memiliki antibodi, namun masyarakat diminta vaksinasi booster karena antibodi yang lebih tinggi dibanding dengan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster.

Oleh karena itu, vaksinasi booster diminta terus dipercepat, begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu upaya melakukan tracing.

Safrizal menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk terus mengakselerasi program vaksinasi khususnya capaian vaksinasi booster hingga mencapai lebih dari 50% dari total sasaran di tiap provinsi.

"Kami menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, TNI/POLRI, ataupun pihak lainnya untuk terus menjalin kerjasama dalam meningkatkan capaian vaksinasi khususnya untuk dosis booster," jelas Safrizal dalam keterangannya, Selasa 16 Agustus 2022.

"Selain itu pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik juga harus tetap dilakukan," tuntasnya.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini