TERASBANDUNG.COM - Berdasarkan jadwal yang tertulis dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021, penghentian siaran TV analog tahap dua akan berlangsung pada hari ini, 25 Agustus 2022.
Bagi televisi yang belum memiliki saluran penerima siaran TV digital tidak harus melakukan pergantian perangkat televisi baru.
Lantas bagaimana caranya migrasi atau pindah dari TV analog ke TV digital, penjelasan lengkapnya ada di bawah artikel ini.
Pada penghentian siaran TV analog tahap 2 ini, sebanyak 31 wilayah di 110 kabupaten atau kota akan ikut terdampak, salah satunya Jawa Barat.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menghentikan siaran TV analog tahap pertama untuk 56 wilayah pada 30 April 2022 lalu.
BACA JUGA: Dishub Kota Bandung Akan Uji Coba Flyover Jakarta-Supratman Menjadi Dua Arah
Adapun penghentian siaran TV analog selanjutnya akan menyasar 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota yang dijadwalkan pada 2 November 2022.
Pemerintah akan menerapkan metode multiple Analog Switch Off (ASO) sebagai langkah migrasi layanan dari TV analog ke TV digital.
Multiple ASO merupakan peralihan dari siaran TV analog ke siaran TV digital berdasarkan kesiapan setiap wilayah dari Pemerintah Daerah setempat.
Berikut daftar wilayah yang sudah dilakukan penghentian siaran TV analog tahap 2 di Jawa Barat, cek sejumlah wilayah di Tanah Air lainnya yang juga mengalami penghentian siaran TV analog di laman resmi Kominfo.
BACA JUGA: 7 Posisi Seks yang Paling Banyak Digemari dan Membakar Kalori, Sama Seperti Berolahraga!Jawa Barat
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bogor
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kota Bandung
- Kota Cimahi
Cara beralih ke siaran TV digital
Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.
Lantas bagaimana caranya migrasi atau pindah dari TV analog ke TV digital ? Apa saja manfaatnya ?
Tenang, bagi televisi yang belum memiliki saluran penerima siaran TV digital tidak harus melakukan pergantian perangkat televisi baru.
Dikutip dari @siarandigitalindonesia, ada dua skema yang bisa dilakukan :
1. TV analog dengan bantuan set top box (STB) atau dekorder
2. TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2
Caranya
- Pastikan di daerah anda sudah terdapat siaran televisi digital
- Gunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF atau antena dalam rumah
- Pastikan perangkat TV anda sudah dilengkapi penerima siaran digital DVB-T2
- Jika Televisi hanya bisa menerima siaran analog pasang set top box (STB)
- Setelah perangkat televisi tersambung pilih opsi pengaturan / setting
- Pilih auto -scan untuk memindai program siaran TV digital
- Untuk tipe dekorder / set-top-box tertentu pengguna akan diminta memasukan kode pos wilayahnya.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto