Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar Bahas Masalah Kawasan Cekungan Bandung

Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar Bahas Masalah Kawasan Cekungan Bandung Wali Kota Bandung Yana Mulyana Menerima Audiensi BPKP Cekungan Bandung, Provinsi Jawa Barat pada Rabu 24 Agustus 2022. (Bandung.go.id)

TERASBANDUNG.COM - Wali Kota Bandung Yana Mulyana Menerima Audiensi Badan Pengelola Kawasan Perkotaan (BPKP) Cekungan Bandung, Provinsi Jawa Barat dan Asisten Ekbang Provinsi Jawa Barat, pada Rabu 24 Agustus 2022.

BPKP bertugas untuk menjadi koordinator penyelesaian masalah krusial di aglomerasi Bandung Raya yang meliputi Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.

Asisten Daerah (Asda) Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar selaku Plt. Kepala Badan Pengelola Cekungan Bandung, Taufiq Budi Santoso mengatakan, kesepakatan dituangkan dalam penandatanganan komitmen bersama dengan empat isu utama yaitu pengelolaan tata ruang, sumber daya air, transportasi dan persampahan.

"Dalam melaksanakan fungsinya, Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung menerapkan lima metode pelaksanaan. Di antaranya fasilitasi untuk optimasi pengelolaan dan sinergi peran dalam pelayanan, akselerasi dalam rangka mewujudkan rencana pembangunan, membantu memecahkan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan," kata Taufiq Budi Santoso seperti diberitakan laman resmi Humas Pemkot Bandung.

BACA JUGA: Hari Ini Siaran TV Analog di Sejumlah Daerah di Jabar Sudah Dimatikan

Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung juga memberikan rekomendasi untuk bahan pertimbangan kepala daerah Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan pembentukan kelembagaan pengelola dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2020 tentang Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

"Salah satu fokus penanganan Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung adalah penataan ruang. Masalah yang dominan terjadi di kawasan perkotaan ini dipengaruhi oleh belum optimalnya pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang," ujarnya.

Ia mengatakan, penanganan yang tidak tuntas dalam hal menyikapi aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan, atau alih fungsi lahan berimplikasi pada meningkatnya kejadian bencana banjir dan longsor, limbah dan pencemaran lingkungan, kemacetan, dan peningkatan jumlah lahan kritis.

"Kinerja fungsi pengendalian pemanfaatan ruang di daerah yang tidak optimal disebabkan banyak kendala, sehingga tujuan penataan ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung belum tercapai, maka penting adanya kolaborasi antar wilayah," ucapnya.

Taufiq mengatakan, BPKP sedang menggarap 479 program yang telah ditetapkan sejak 2018. Namun progres masih di bawah 40 persen.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Akan Bongkar Halte Trans Metro Bandung yang Tak Berfungsi

"Ini menjadi tantangan, sehingga seluruh program bisa terlaksana dengan baik," katanya.

"Dalam waktu dekat, BPKP sedang menggarap Bus Rapid Transit, kemudian perkeretaapian di kawasan perkotaan Cekungan Bandung, lalu ada PAM Sinumbra dan beberapa infrastruktur lainnya," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandung mengatakan, Pemkot Bandung mendukung penuh kinerja BPKP dalam mengakselerasi berbagai penyelesaian masalah di kawasan perkotaan Cekungan Bandung

"Kita konsentrasi keempat bidang tersenut, kita bisa berprogress untuk bisa melakukan percepatan berbagai program yang telah disampaikan BPKP," kata Yana.

Yana mengungkapkan, Kota Bandung merupakan kota inti dalam pelaksanaan proyek strategis Cekungan Bandung.

Ia berharap integrasi yang akan dilakukan berjalan lancar mulai dari tata ruang, transportasi, sumber daya air dan persampahan.

BACA JUGA: Dishub Kota Bandung Akan Uji Coba Flyover Jakarta-Supratman Menjadi Dua Arah

"Transportasi lintas wilayah, pengelolaan air lintas wilayah, dan lainnya. Kita integarsikan sehingga jelas nanti siapa berbuat apa nya," ujarnya.

Untuk diketahui, Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN) dari sudut kepentingan ekonomi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

Tujuan penataan ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung adalah untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai pusat kebudayaan, pusat pariwisata, serta pusat kegiatan jasa dan ekonomi kreatif nasional, yang berbasis pendidikan tinggi dan industri berteknologi tinggi yang berdaya saing dan ramah lingkungan.***

Penulis: Dadi Mulyanto | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini

10 Tips Menjaga Kesehatan di Musim Hujan