TERASBANDUNG.COM – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah mengganti warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sebelumnya berwarna dasar hitam diganti menjadi putih.
Aturan perubahan warna pelat nomor itu tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan juga Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam,” bunyi Pasal 45, seperti dikutip Minggu 25 September 2022.
Baca Juga : Setelah Kopo, Dua Flyover Lagi Akan Dibangun di Buah Batu dan Kiaracondong Bandung
Sebelumnya, pelat nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
Adapun pada pelat nomor putih ini menggunakan warna dasar putih dan teks berwarna hitam.
Perubahan tersebut bertujuan untuk mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Dalam pelaksanaan tilang elektronik, polisi lalu lintas kerap mengalami kendala dalam mengidentifikasi pelat nomor pengendara.
Pelat nomor dengan dasar warna putih tulisan hitam dengan mudah ditangkap kamera ETLE. Sehingga menjadi lebih mudah tepat sasaran.
Baca Juga : Tinjau Banjir Pameungpeuk Garut, Wagub Jabar Salurkan Bantuan
Sebaliknya, karena sifat kamera menyerap warna hitam, maka pelat nomor dengan latar hitam tulisan putih yang ada saat ini sulit ditangkap kamera. Terkadang ada kesalahan seperti angka 5 dibaca huruf S, atau angka 1 dibaca huruf I.
Pelat nomor putih mulai berlaku bagi kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan. Sedangkan beberapa kendaraan masih menggunakan pelat berwarna hitam.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto