TERASBANDUNG.COM - Inilah jadwal lengkap SIM Keliling Kota Bandung pada pekan ini dimulai dari 2 sampai 7 Mei 2023.
Satpas Polrestabes Bandung sudah menyusun jadwal lengkap layanan perpanjangan SIM di SIM Keliling Kota Bandung minggu ini, dari 2 sampai 7 Mei 2023.
Sebelum ke jadwal, simak terlebih dahulu syarat dan biaya yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM.
SIM Keliling Kota Bandung sendiri setiap harinya beroperasi di dua lokasi. Anda bisa memilih lokasi layanan SIM yang paling dekat dari rumah.
Baca Juga : Ini 3 Usulan Pemekaran Kabupaten Baru di Jawa Barat, Tak Ada Kabupaten Bandung Timur
Berikut jadwal layanan SIM Keliling Kota Bandung minggu ini dari 2 sampai 7 Mei 2023.
Selasa 2 Mei 2023: ITC Kebon Kalapa dan Ubertos.
Rabu 3 Mei 2023: BTC Fashion Mall dan Lucky Square.
Kamis 4 Mei 2023: The Kings Shoping Center dan Pasar Modern Batununggal.
Jumat 5 Mei 2023: ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square.
Sabtu 6 Mei 2023: Radio Dahlia dan Pasar Modern Batununggal.
Minggu 7 Mei 2023: Tidak beroperasi
Berikut persyaratan perpanjangan SIM di SIM Keliling online Kota Bandung.
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan),
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,
Baca Juga : Bahaya Membuka Ponsel Saat Bangun Tidur, Berikut Cara Menghentikannya
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.
Sementara biaya perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80 ribu
SIM C: Rp75 ribu.
Disclaimer: Jadwal layanan SIM ini bisa berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi terbaru tentang jadwal pelayanan SIM bisa disimak di akun Instagram @simrestabesbdg1.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto