Selama Perayaan Malam Takbir Idulfitri, Pemkot Bandung Batasi Waktu Berjualan PKL

Selama Perayaan Malam Takbir Idulfitri, Pemkot Bandung Batasi Waktu Berjualan PKL Ilustrasi. Kawasan PKL Sultan Agung Bandung yang kini jadi incaran wisatawan. (Bandung.go.id)

TERASBANDUNG.COM - Dalam upaya menjaga ketertiban dan kebersihan selama perayaan Malam Takbir, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan imbauan resmi terkait batasan waktu berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Para PKL hanya diberi waktu hingga pukul 23.00 WIB untuk berjualan.

“Demi keamanan dan ketertiban, kita tegaskan PKL hanya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB saat takbiran atau H-1 Idulfitri,” tegas Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono disadur melalui siaran pers Humas Kota Bandung.

Baca Juga : D’Bronx Bagikan Ratusan Takjil Gratis

Imbauan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketenangan, ketertiban dan kebersihan saat malam takbiran di Kota Bandung.

“Selain menjaga ketertiban umum, kita juga membantu tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dalam menjaga kebersihan,” tegasnya.

Biasanya saat malam takbiran, kata Dia, banyak sampah yang menumpuk apalagi dalam keramaian.

Oleh karenanya, Bambang berharap kerja sama dari seluruh komponen masyarakat, termasuk pedagang kaki lima, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

Dalam situasi ini, aparat keamanan setempat akan melakukan pengawasan untuk memastikan ketaatan terhadap imbauan tersebut.

Bambang juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga sikap saling menghormati dan berbagi kebaikan dalam semangat perayaan Idulfitri.

Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberikan imbauan terkait larangan menyalakan petasan atau mercon, aksi balap liar dan konvoi yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama menjelang malam takbiran.

Baca Juga : Soni Dewangga, Berawal dari Musisi Kini Jadi Wakil Rakyat di Bangka Selatan

"Pesan ini sebagai upaya bersama untuk menjaga ketertiban dan ketentraman Kota Bandung," ujar Bambang.

Imbauan tersebut juga didasari oleh komitmen bersama dalam menjalankan Perda No. 9 tahun 2019 tentang trantibum, yang menjadi landasan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik.

Dasar lainnya yaitu Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 658.1/Kep.067-DLH/2024 Tanggal 12 Januari 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penerapan Kebiasaan Baru Pengelolaan Sampah Kota Bandung.**

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini

10 Tips Menjaga Kesehatan di Musim Hujan