1.559 Obat-obatan Terlarang Disita Satpol PP Kota Bandung di Sejumlah Titik

1.559 Obat-obatan Terlarang Disita Satpol PP Kota Bandung di Sejumlah Titik Satpol PP Kota Bandung menyita ribuan obat-obatan terlarang dan ilegal. (Bandung.go.id)

TERASBANDUNG.COM - Ribuan obat-obatan terlarang dan ilegal disita satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, pada Rabu 29 Mei 2024.

Ribuan obat ilegal itu disita dalam operasi pemeriksaan dan penindakan represif non-yustisial terhadap pelanggaran tibum tranmas dan dugaan penjualan minol tanpa izin di empat titik.

Disadur melalui siaran pers Humas Kota Bandung, berikut keempat titik tersebut:

1. Sebotol Wine & Spirit Jalan Kopo No. 140 Kel. Babakan Asih Kec. Bojongloa Kaler.

2. Toko Kawa2 Sagitarius Jalan Soekarno-Hatta Kel. Karasak Kec. Astana Anyar (sebelah warkop 2 lantai).

3. Toko Kosmetik Mail Jalan BKR (sebelah Toko Sitorus).

4. Kios Berkah Jaya Herbal Jalan BKR No. 9 Kel. Pasirluyu Kec. Regol.

Baca Juga : Pemkot Bandung Bakal Tertibkan Kawasan Alun-alun

Dari empat titik tersebut, Satpol PP Kota Bandung berhasil mengamankan ribuan butir obat-obatan terlarang dan menyegel dua toko (titik ketiga dan keempat).

Sedangkan dua titik lainnya saat didatangi Satpol PP Kota Bandung dilaporkan dalam keadaan tutup.

“Sebanyak 1.559 butir obat-obatan jenis G diamankan, dan kegiatan usaha disegel,” tulis keterangan yang diterima Humas Kota Bandung.

Kegiatan ini berawal dari adanya aduan masyarakat terkait pengedaran dan penjualan minol serta obat-obatan terlarang.

Pengedar obat-obatan tersebut dijerat melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini