TERASBANDUNG.COM - Ribuan obat-obatan terlarang dan ilegal disita satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, pada Rabu 29 Mei 2024.
Ribuan obat ilegal itu disita dalam operasi pemeriksaan dan penindakan represif non-yustisial terhadap pelanggaran tibum tranmas dan dugaan penjualan minol tanpa izin di empat titik.
Disadur melalui siaran pers Humas Kota Bandung, berikut keempat titik tersebut:
1. Sebotol Wine & Spirit Jalan Kopo No. 140 Kel. Babakan Asih Kec. Bojongloa Kaler.
2. Toko Kawa2 Sagitarius Jalan Soekarno-Hatta Kel. Karasak Kec. Astana Anyar (sebelah warkop 2 lantai).
3. Toko Kosmetik Mail Jalan BKR (sebelah Toko Sitorus).
4. Kios Berkah Jaya Herbal Jalan BKR No. 9 Kel. Pasirluyu Kec. Regol.
Baca Juga : Pemkot Bandung Bakal Tertibkan Kawasan Alun-alun
Dari empat titik tersebut, Satpol PP Kota Bandung berhasil mengamankan ribuan butir obat-obatan terlarang dan menyegel dua toko (titik ketiga dan keempat).
Sedangkan dua titik lainnya saat didatangi Satpol PP Kota Bandung dilaporkan dalam keadaan tutup.
“Sebanyak 1.559 butir obat-obatan jenis G diamankan, dan kegiatan usaha disegel,” tulis keterangan yang diterima Humas Kota Bandung.
Kegiatan ini berawal dari adanya aduan masyarakat terkait pengedaran dan penjualan minol serta obat-obatan terlarang.
Pengedar obat-obatan tersebut dijerat melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto