TERASBANDUNG.COM - PT Pegadaian sebagai satu-satunya BUMN non bank yang bergerak di Bidang Jasa Gadai saat ini sudah mulai merambah aktifitas usahanya ke layanan produk non gadai.
Beberapa produk non gadai berbasis fidusia, seperti Pinjaman Modal Kerja, Pinjaman Modal Produktif, Pinjaman Serba Guna, Pinjaman Usaha, hingga cicil kendaraan.
PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat sebagai salah satu Kanwil yang juga menyalurkan layanan produk non gadai berbasis fidusia.
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil Jawa Barat, Maryono mengatakan saat ini jumlah nasabah produk non gadai berbasis fidusia sudah mencapai 54 ribu nasabah, dengan nominal OSL mencapai Rp1 triliun, dengan berbagai ragam produk yang digunakan, jenis usaha yang dibiayai, dan profesi yang dimiliki oleh nasabah.
“Jawa Barat merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi tinggi dalam penyaluran produk non gadai berbasis fidusia, saat ini terdapat 4,4 juta pelaku UMKM, belum lagi jumlah pekerja yang ada di Jawa Barat mencapai 10 juta pekerja, ini menjadi peluang bagi kami untuk bisa meningkatkan penyaluran produk non gadai berbasis fidusia, ujar Maryono," papar Maryono.
Memaksimalkan kegiatan dalam penyaluran kredit serta menjaga kolektibilitas kredit untuk produk Non Gadai, PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat melakukan kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Tindak Lanjut Penanganan Kredit Non Gadai Bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Kantor PT Pegadaian Area Cirebon, Jumat 7 Juni 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri Vice President PT Pegadaian Area Cirebon Ali Maskuri, Kepala Departemen Manajemen Risiko, Deni Aldela, Legal Officer PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Angger P Waspodo, Para Manager Non Gadai & AO yang ada di Area Cirebon.
Kegiatan yang dilakukan sebagai upaya menjaga kolektibilitas kredit non gadai berbasis fidusia
Dalam kegiatan ini disosialisasikan kepada para Manager Non Gadai & AO yang ada di Area Cirebon beserta pihak terkait, tentang adanya kerja sama penanganan kredit bermasalah dengan Retainer Lawyer dalam hal ini Lawfirm Dr. Tina Amelia & Co.
"Adapun teknis secara umum, Konsultan Hukum yang ditunjuk oleh Pihak, Pegadaian akan memberikan nasehat hukum (legal advice), pendapat hukum (legal opinion) guna penagangan kredit bermasalah serta edukasi mengenai perbaikan kualitas kredit dan edukasi tentang mekanisme penagihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait " ujar Deni Aldela didampingi oleh Angger P Waspodo.
Penulis: Sirojul Mutaqien | Editor: Sirojul Mutaqien