Soal Kemasan, Ini yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha Makanan Olahan

Soal Kemasan, Ini yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha Makanan Olahan Ilustrasi. (Foto: Humas Kota Bandung)

TERASBANDUNG.COM - Bagi pelaku usaha daging atau produk pangan olahan perlu mengetahui soal Barang Dalam Keadaan Terbungkus atau (BDKT). Kalau belum, yuk simak ini, karena bisa menjadi peluang besar untuk meningkatkan usaha.

Barang Dalam Kemasan Terbungkus adalah barang yang dimasukan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk menggunakannya harus membuka kemasan.

Produk ini pun kuantitasnya telah ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan serta di pamerkan.

Produk yang sudah dikemas rapi, seperti daging, ayam atau makanan olahan lainnya. Kemasan ini tidak hanya menjaga kualitas produk, tapi juga meningkatkan nilai jual.

Baca Juga : Sambut 2025, Modena Perkenalkan Dua Mesin Cuci Canggih

Dilansir dari akun instagram @bdg.perdaganganindustri, terdapat manfaat BDKT bagi pelaku usaha yaitu:

1. Keamanan dan kepercayaan konsumen

Produk yang terbungkus rapi terlihat lebih higienis dan profesional. Konsumen cenderung percaya pada produk yang terjamin kebersihannya.

2. Efisiensi dan Branding

Dengan kemasan yang menarik dan informatif, ini bisa menonjolkan merek usaha di pasaran

3. Peluang pasar yang lebih luas

BDKT memudahkan produk masuk ke supermarket, marketplace, atau mitra distribusi lainnya.

Baca Juga : Daftar 5 Gedung Kesenian Legendaris di Kota Bandung

Tips untuk pelaku usaha BDKT

1. Gunakan kemasan yang ramah lingkungan

2. Cantumkan label infomatif seperti berat, harga dan tanggal kadaluwarsa

3. Pastikan proses pengemasan memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan

Pengaturan BDKT yang kuantitas nominalnya dinyatakan dalam berat, volume, panjang, luas atau jumlah hitungan yang merupakan produksi dalam negeri, asal impor dan barang atau komoditas produksi dalam negeri atau asal impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia.

Baca Juga : Rekomendasi Kuliner Legendaris dan Kekinian di Pasar Gempol Bandung

Adapun sanksi jika pelaku usaha melanggar terkait BDKT yaitu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa:

1. Teguran tertulis

2. Penarikan barang dari distribusi

3. Penghentian sementara kegiatan usaha

4. Denda

5. Pencabutan izin usaha. ***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Ginanjar

Berita Terkini