TERASBANDUNG.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus menertibkan parkir liar. Selain meresahkan masyarakat, parkir liar dianggap menghambat pendapatan daerah dari sektor parkir dan menimbulkan kemacetan.
“Operasi gabungan penertiban parkir liar adalah kegiatan rutin yang kami lakukan setiap hari Senin hingga Kamis. Salah satunya kami lakukan di lokasi sepanjang Jalan Dipati Ukur hingga Simpang Dago,” Ujar Penyidik Koordinator Operasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Posma Simanjorang seperti disadur melalui siaran pers Humas Kota Bandung.
Posma mengungkapkan, operasi gabungan ini bermula atas laporan dari aplikasi LAPOR! maupun hotline Dishub Kota Bandung. Kegiatan ini melibatkan Dishub Kota Bandung, Polrestabes Kota Bandung, Garninus dan TNI.
Baca Juga : Libur Panjang Waisak, Farhan Sebut Sekitar 500 Ribu Orang Masuk Kota Bandung
“Sesuai dengan prosedur, kita menemukan kendaraan yang parkir di bawah P coret atau dipersimpangan jalan akan kami tindak,” ujar Posman.
Dalam operasi, Posman menjelaskan, pertama pihaknya mengimbau kepada para pemilik kendaraan memindahkan kendaraannya. Jika pemilik kendaraan tidak ada di tempat, akan dilakukan penindakan pemasangan stiker yang pertama.
Kedua, jika kendaraan terparkir di bawah tanda dilarang parkir dan pemilik kendaraan tidak di tempat maka akan lakukan penderekan dan pengangkutan.
“Kendaraan ini akan kita angkut ke Terminal Leuwihpanjang. Di sana pemilik kendaraan bisa menyelesaikan administrasi dan mengambil kembali kendaraannya sesuai prosedur,” jelas Posman.
Baca Juga : Kota Bandung Tambah Dua Kampung Siaga Bencana Antisipasi Megathrust dan Patahan Lembang
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 01 Tahun 2024 Tentang Pojak daerah dan Retribusi Daerah Pasal 54 besaran per tindakan untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp245.000, roda empat sebesar Rp525.000 dan roda lebih dari empat sebesar Rp1.050.000.
Posman mengimbau bagi pengguna kendaraan untuk perhatikan tata cara parkir dan manfaatkan lahan parkir yang resmi serta tetap mematuhi marka jalan.
Jika menemukan pelanggaran parkir liar yang meresakan. Wargi Bandung bisa melaporkan ke Aplikasi SIMDEK atau ke instagram resmi @dalops.dishubbdg dan manfaatkan juga aplikasi LAPOR! melalui Lapor.go.id.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto