Jaga Ketertiban, Satpol PP Kota Bandung Sita Ratusan Botol Miras dan Ribuan Obat Terlarang Ilegal

Jaga Ketertiban, Satpol PP Kota Bandung Sita Ratusan Botol Miras dan Ribuan Obat Terlarang Ilegal Satpol PP Kota Bandung Sita Ratusan Botol Miras dan Ribuan Obat Terlarang Ilegal. (Humas Kota Bandung)

TERASBANDUNG.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyita ratusan botol minuman keras dan ribuan obat terlarang ilegal dari sejumlah titik, Jumat 16 Mei 2025.

Disadur melalui siaran pers Humas Kota Bandung, operasi ini merupakan upaya Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan ketentraman Kota Bandung.

“Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi.

Baca Juga : Pemkot Bandung dan Pemprov Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Wujudkan Lingkungan Jawa Barat Aman, Nyaman, dan Tertib

Ribuan botol minuman keras dan obat terlarang tersebut disita dari beberapa kios dan toko di:

- Jalan Sukabumi: disita 168 botol minuman keras berbagai merek dari kios.

- Jalan Ciateul: Disita 235 botol minuman keras dari kios dan 417 butir obat-obatan dari kios lainnya.

- Jalan Terusan Pasirkoja: Disita 1.685 butir obat-obatan dari sebuah toko.

Dalam kegiatan ini, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, Satnarkoba Polrestabes Bandung, dan TNI, serta BPOM Bandung.

Baca Juga : Jelang Iduladha, Pemkot Bandung Bakal Gelar Bazar Murah di 30 Kecamatan

“Tempat usaha yang melanggar telah disegel. Minuman keras diamankan, sementara obat-obatan diserahkan kepada Satnarkoba Polrestabes Bandung,” jelas Rasdian.

Para pelanggar akan menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada Rabu, 28 Mei 2025.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini