TERASBANDUNG.COM – Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, resmi mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Yana sebelumnya divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City.
Yana Mulyana Dapat Bebas Bersyarat
Humas Lapas Sukamiskin Bandung, Yaman Nuryaman, membenarkan pembebasan bersyarat tersebut.
“Pak Yana Mulyana sudah mendapatkan pembebasan bersyarat dan dihadapkan ke Bapas Bandung pada tanggal 13 Juni 2025,” kata Yaman, Minggu (14/9/2025).
Kabar kebebasan Yana juga mencuat lewat unggahan Kepala BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, di akun Instagram pribadinya. Dalam video berjudul “reuni mantan camat”, Yana tampak berfoto bersama sejumlah koleganya.
Vonis Kasus Korupsi Bandung Smart City
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (13/12/2023) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Yana.
Hakim Ketua Hera Kartiningsih menyatakan Yana terbukti menerima gratifikasi dalam proyek pengadaan CCTV untuk program Bandung Smart City di Dinas Perhubungan Kota Bandung.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” ujar Hera.
Gratifikasi yang Terbukti Diterima
Majelis hakim menyebut Yana menerima gratifikasi berupa:
1. Uang tunai
2. Fasilitas perjalanan ke Thailand
Gratifikasi tersebut diberikan oleh:
1. Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
2. Andreas Guntoro, Vertical Solution Manager PT SMA
3. Sony Setiadi, Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO)
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di Kota Bandung yang melibatkan pejabat tinggi daerah. ***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Ginanjar