Kabar Baik! Warga Bandung Bisa Menikah Tanpa Biaya Sewa Gedung

Kabar Baik! Warga Bandung Bisa Menikah Tanpa Biaya Sewa Gedung MPP Kota Bandung sediakan layanan gedung nikah gratis bagi warga. Solusi hemat menikah di bulan Syawal tanpa biaya sewa tempat.. (Bandung.go.id)

TERASBANDUNG.COM - Bagi warga yang berencana melangsungkan pernikahan di bulan Syawal namun terkendala biaya, kini tersedia solusi dari Pemerintah Kota Bandung.

Melalui Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, disediakan fasilitas gedung pernikahan tanpa biaya sewa bagi masyarakat.

Dalam siaran pers Humas Kota Bandung, dijelaskan program ini dihadirkan sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan publik sekaligus memberikan kemudahan akses bagi calon pengantin, khususnya dari kalangan kurang mampu, agar tetap dapat melangsungkan akad nikah secara layak.

Fasilitas yang disediakan telah dilengkapi dengan sarana dasar untuk menunjang prosesi pernikahan, baik untuk akad maupun kegiatan sederhana setelahnya.

Dengan demikian, pasangan tidak perlu lagi memikirkan biaya tambahan untuk tempat pelaksanaan.

Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Program ini diperuntukkan khusus bagi warga Kota Bandung yang telah melengkapi dokumen administrasi pernikahan sesuai ketentuan.

Selain itu, calon pengantin wajib melakukan reservasi melalui layanan Call Center serta mengikuti jadwal penggunaan gedung yang telah ditentukan.

"Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan akses layanan publik serta mendorong terciptanya pernikahan yang sah dan tertib," ujar Amri Fadillah.

Pemerintah juga membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengetahui detail program ini.

Warga dapat menghubungi Call Center Bandung melalui WhatsApp di 0821 2727 4022, mengunjungi situs resmi, atau datang langsung ke lokasi MPP Kota Bandung.

Program ini diharapkan menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang ingin menikah tanpa harus terbebani biaya tinggi, sekaligus mendorong tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan.***

Penulis: Ely Kurniawati | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini