LPS Catatkan Laporan 100 Persen Tingkat Pelaporan SPT dan LHKPN untuk Tahun 2025

LPS Catatkan Laporan 100 Persen Tingkat Pelaporan SPT dan LHKPN untuk Tahun 2025

TERASBANDUNG.COM - Per Maret 2026, seluruh Insan LPS Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk laporan Tahun 2025.

Setiap tahunnya, seluruh Insan LPS berkewajiban untuk melaporkan pemberitahuan pajak serta LHKPN mengingat LPS merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Hal ini berlaku tidak hanya kepada jajaran pimpinan, namun juga ke seluruh pegawai, bahkan sampai ke level junior staff.

Terhitung sebanyak 595 Insan LPS telah menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT dan LHKPN sebelum tenggat waktu (31 Maret 2026). Jajaran Pimpinan LPS turut memberikan apresiasi pada pencapaian ini.

“Rasa tanggung jawab dan komitmen pada excellence yang dimiliki oleh seluruh Insan LPS salah satunya dapat tercermin dengan tercapainya tingkat pelaporan 100% sebelum tenggat waktu,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu di Jakarta, pada Selasa 31 Maret 2026.

Selain itu, menurutnya, pencapaian ini juga dapat dilihat sebagai bentuk upaya LPS untuk terus menyelenggarakan pelayanan yang transparan dan berintegritas tinggi kepada nasabah simpanan Indonesia.

Sebab, tanpa memandang level jabatan, seluruh lapisan pegawai LPS memiliki tanggung jawab dan komitmen untuk memastikan konsistensi data penghasilan, harta dan kekayaan, serta kewajiban pajak mereka.

Pencapaian ini juga didukung oleh digitalisasi pelaporan yang memudahkan Insan LPS melaporkan kewajibannya. Aplikasi Coretax, misalnya, terbukti handal dan mempermudah pengisian data dan pengunggahan dokumen wajib pajak.

Selain komitmen pimpinan dan digitalisasi platform, pencapaian LPS ini juga didukung oleh unit kerja terkait di LPS yang selalu memberikan pemberitahuan dan sosialisasi pengisian SPT serta LHKPN.

LPS percaya bahwa setiap data yang dilaporkan terkait dengan kekayaan, investasi dan harta dalam aplikasi Coretax dan LHKPN merupakan ikhtiar untuk mendukung reformasi perpajakan, meningkatkan penerimaaan negara dan memperkuat praktik good governance yang bermuara pada kebaikan bagi masyarakat luas.

“Saya, Keluarga dan seluruh WP di LPS sudah 100% mengisi SPT Pajak 2025 dengan cepat, mudah dan tanpa hambatan berarti. Terima kasih Coretax yang reliable, stabil dan transparan,” pungkas Anggito.

Penulis: Sirojul Mutaqien | Editor: Sirojul Mutaqien

Berita Terkini