Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Nasib Pendanaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Kembali Diatur

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Nasib Pendanaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Kembali Diatur Ilustrasi Kereta Api Cepat Jakarta Bandung. (pixabay)

TERASBANDUNG.COM - Prabowo Perbarui Struktur Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, AHY Kini Pimpin Pengawasan Proyek

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap tata kelola proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur keberlanjutan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung sekaligus memperbarui struktur kepemimpinan di dalamnya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Melalui aturan tersebut, komite tetap memiliki peran sentral dalam mengawal berbagai persoalan strategis yang berkaitan dengan proyek, khususnya yang menyangkut pembiayaan dan dukungan pemerintah.

Salah satu mandat utama yang diberikan kepada komite adalah menangani berbagai kemungkinan yang muncul akibat kenaikan atau perubahan biaya proyek atau cost overrun.

Baca Juga : Dedi Mulyadi Turun Tangan, Pelaku Pemalakan Pengendara di Dago Akhirnya Diamankan, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3A Ayat 3, komite bertugas menyepakati maupun menetapkan langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi persoalan pembengkakan biaya.

Ruang lingkup tugas tersebut mencakup penyesuaian komposisi kepemilikan pada perusahaan patungan hingga perubahan persyaratan dan nilai pinjaman yang diterima untuk mendukung kelangsungan proyek.

Selain itu, komite juga memiliki kewenangan menentukan bentuk dukungan yang dapat diberikan pemerintah guna membantu penyelesaian kewajiban perusahaan patungan ketika terjadi kenaikan biaya pembangunan.

Dukungan Pemerintah

Dalam pelaksanaannya, komite akan mengkaji berbagai opsi dukungan negara terhadap proyek kereta cepat tersebut.

Salah satu skema yang diatur adalah kemungkinan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada konsorsium badan usaha milik negara yang terlibat dalam proyek.

Tidak hanya itu, pemerintah juga membuka peluang pemberian jaminan negara apabila diperlukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan modal proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Seluruh ketentuan teknis mengenai tugas dan kewenangan komite nantinya akan dirinci lebih lanjut melalui regulasi turunan yang diterbitkan oleh pemerintah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,” tulis Pasal 3A Ayat 4 beleid itu.

AHY Resmi Gantikan Luhut

Perubahan penting lainnya terdapat pada susunan kepemimpinan komite. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, ditunjuk sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Posisi tersebut sebelumnya dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Oktober 2021.

Baca Juga : Muhammad Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Berpotensi Perkuat City Branding Kota Bandung

Pergantian kepemimpinan ini menandai penyesuaian struktur pemerintahan di era Presiden Prabowo Subianto sekaligus menempatkan AHY sebagai figur utama dalam koordinasi proyek strategis tersebut.

Dalam struktur terbaru, AHY akan didampingi oleh Airlangga Hartarto sebagai wakil ketua.

Sementara jajaran anggota komite terdiri dari sejumlah pejabat strategis pemerintah, antara lain Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri ATR/BPN, Kepala Badan Pengaturan BUMN, serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Dengan susunan baru tersebut, pemerintah berharap koordinasi antarinstansi dalam pengelolaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dapat berjalan lebih efektif, terutama dalam menghadapi tantangan pembiayaan dan pengembangan proyek pada masa mendatang.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini