Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Bandung.go.id)
TERASBANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menyelidiki dugaan keracunan makanan yang dikaitkan dengan restoran 88 Seoul.
Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) telah melakukan pemeriksaan terhadap restoran tersebut.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan pemeriksaan mencakup penyimpanan bahan makanan, kebersihan peralatan, area dapur hingga bahan pembersih.
“Kami melakukan berbagai macam pemeriksaan, di antaranya tempat penyimpanan, tempat jarak antara penyimpanan bahan makanan basah, bahan makanan kering, alat-alat bersih, alat-alat kotor, bahan pembersih kimia sampai bahan-bahan kotor,” kata Farhan di Hotel Grandia Kota Bandung, seperti dikutip dari laman resmi Humas Kota Bandung, Kamis 8 Oktober 2026.
Dari pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki. Di antaranya alur dapur, area pencucian peralatan, penyimpanan bahan beku yang belum jelas menerapkan sistem FIFO, serta ruang penyimpanan dingin yang belum memiliki alat pengukur suhu.
Baca Juga : PKL Bandung Bakal Naik Kelas? Ini Konsep Sentra Wisata Kuliner yang Disiapkan Farhan
“Untuk bahan keringnya, khususnya penyimpanan minyak jelantah, tidak dalam kondisi tertutup. Penyimpanan bahan kimianya agar disediakan kontainer tertutup,” ujarnya.
Petugas pengolah makanan juga disebut belum menggunakan masker. Selain itu, restoran belum memiliki bank sampel makanan dan kemasan belum mencantumkan informasi kedaluwarsa. Meski demikian, kondisi kebersihan umum dan tempat sampah pedal dinilai sudah baik.
Pemkot Bandung kini menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan untuk memastikan ada atau tidaknya kontaminasi.
“Karena kita ambil sampel makanan, itu segala macam dites di lab. Dites di lab itu untuk mengetahui sesuatu terkontaminasi atau enggak, mesti ada kultur,” jelasnya.
Farhan juga menegaskan klaim mengenai ratusan korban masih harus diverifikasi melalui pendataan Dinkes dan rumah sakit.
“Klaim atau tuduhan yang mengatakan bahwa sampai ratusan orang mengalami korban keracunan itu sedang kita selidiki,” ujarnya.
Ia meminta setiap laporan memiliki dasar medis dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau saya bilang, ‘Saya keracunan makan di restoran A karena kata si dokter B’, maka sayanya mesti diidentifikasi, restoran A-nya diidentifikasi, dokter B-nya yang memberikan diagnosis harus diidentifikasi dan memberikan pertanggungjawaban medisnya,” jelas Farhan.
Baca Juga : Banjir Bandung Kembali Mengintai, DPRD Soroti Masalah yang Berawal dari Bandung Utara
Jika hasil investigasi menemukan pelanggaran yang membahayakan konsumen, Pemkot Bandung membuka kemungkinan melakukan intervensi terhadap operasional restoran.
“Bisa, bisa aja. Tergantung dari temuan akhir, pada akhirnya kan sekarang lagi menunggu disimpulkan,” ungkapnya.
Sementara itu, keputusan menutup sementara restoran juga dapat diambil oleh pihak manajemen.
“Kalau memang manajemen memutuskan untuk, ‘Udah kita tutup aja daripada disorot terus’, ya itu mah keputusan manajemen,” ujarnya.
Farhan menegaskan investigasi dilakukan untuk memastikan keamanan seluruh aktivitas wisata kuliner di Kota Bandung.
“Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa wisata kuliner di Kota Bandung aman dan terawasi dengan baik,” tuturnya.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto