Fraksi PDI Perjuangan Beri Pandangan Umum bagi 3 Raperda Baru Usulan Wali Kota. (Humas DPRD)
TERASBANDUNG.COM - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandung menyampaikan sejumlah catatan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan Wali Kota Bandung.
Masukan tersebut mencakup pengelolaan aset milik daerah, penyediaan rumah susun, hingga pengarusutamaan gender dalam pembangunan.
Pandangan fraksi disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (15/10/2026). Rapat dipimpin Ketua Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi H. Toni Wijaya, S.E., S.H., serta dihadiri anggota DPRD, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan para pimpinan kewilayahan.
Pembahasan tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II. Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan menekankan agar setiap rancangan regulasi tidak berhenti pada penyusunan aturan, tetapi juga memiliki mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang jelas serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Pengelolaan Aset Daerah Harus Transparan
Terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PDI Perjuangan menilai penyesuaian regulasi diperlukan untuk mengikuti ketentuan yang lebih baru.
Namun, pembaruan aturan tersebut perlu dibarengi tata kelola aset yang tertib, mulai dari pendataan, pengamanan, pemanfaatan, hingga pengawasan. Seluruh proses diharapkan berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fraksi juga menyoroti pentingnya pengendalian ketika kewenangan pengelolaan aset didelegasikan. Mekanisme tersebut harus dirancang secara jelas tanpa mengurangi peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Selain itu, Pemerintah Kota Bandung diminta memaparkan potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari pemanfaatan aset beserta target yang ingin dicapai.
Penilaian aset dan penentuan mitra kerja juga perlu dilakukan secara objektif sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah diharapkan menyiapkan aturan pelaksana agar penerapan kebijakan memiliki kepastian hukum.
Raperda Rumah Susun Disorot soal Keterjangkauan Hunian
Dalam pembahasan Raperda tentang Rumah Susun, Fraksi PDI Perjuangan mendukung pembaruan regulasi yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.
Meski demikian, sejumlah aspek dinilai perlu diperjelas sebelum regulasi diterapkan. Di antaranya menyangkut pelaksanaan kewajiban hunian berimbang, pengawasan terhadap pengembang, serta penerapan sanksi apabila kewajiban yang ditetapkan tidak dipenuhi.
Kesiapan pemerintah dalam menyediakan lokasi, pendanaan, dan sistem pengelolaan rumah susun juga menjadi perhatian. Fraksi meminta agar keterjangkauan tarif sewa dan biaya pemeliharaan turut dipastikan sehingga hunian yang disediakan benar-benar dapat diakses masyarakat yang membutuhkan.
Di sisi lain, perlindungan hak pemilik dan penghuni perlu mendapatkan perhatian. Transparansi pengelolaan oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), mekanisme penyelesaian sengketa, serta pendampingan selama masa penyesuaian juga menjadi poin yang disoroti.
Pengarusutamaan Gender Harus Berdampak Nyata
Fraksi PDI Perjuangan turut memberikan perhatian terhadap Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. Regulasi ini dipandang penting untuk memperkuat kesetaraan kesempatan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh akses pelayanan publik secara adil.
Fraksi menekankan bahwa pengarusutamaan gender harus menjadi bagian dari keseluruhan proses pembangunan daerah, mulai dari perencanaan dan penganggaran hingga pelaksanaan serta evaluasi program. Dengan demikian, penerapannya tidak sekadar memenuhi persyaratan administratif.
Pemerintah Kota Bandung juga diminta menyajikan data mengenai kesenjangan gender sebagai dasar penyusunan kebijakan. Kesiapan kelembagaan, kapasitas aparatur pelaksana, dan indikator keberhasilan yang terukur dinilai perlu dirumuskan secara jelas.
Penganggaran yang responsif gender diharapkan mampu menghasilkan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan perlindungan masyarakat.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan, Fraksi PDI Perjuangan mendorong adanya evaluasi berkala serta kepastian penyusunan peraturan pelaksana.
Tiga Raperda Dapat Dilanjutkan ke Tahap Pembahasan
Berbagai catatan tersebut menjadi bahan bagi proses pembahasan lanjutan bersama pihak terkait. Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya menyatakan dapat menerima ketiga Raperda untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Fraksi berharap pembahasan setiap rancangan regulasi mampu menghasilkan aturan yang dapat diterapkan secara efektif, memiliki sistem pengawasan yang memadai, dan memberikan manfaat konkret bagi warga Kota Bandung.
Melalui penyempurnaan substansi serta kesiapan pelaksanaan, ketiga Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola aset daerah, memperluas akses hunian layak, dan memperkuat kesetaraan gender dalam pembangunan kota.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto