PKB DPRD Kota Bandung Soroti 4 Raperda, dari 11.536 Bidang Tanah hingga Layanan Air Bersih

PKB DPRD Kota Bandung Soroti 4 Raperda, dari 11.536 Bidang Tanah hingga Layanan Air Bersih Pandangan Umum Fraksi PKB bagi 4 Raperda Baru Usulan Wali Kota. (Humas DPRD)

RAGAM RB - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bandung menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Wali Kota Bandung. Masukan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis, 15 Oktober 2026.

Empat rancangan regulasi yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 Tahap II itu meliputi Pengarusutamaan Gender, Rumah Susun, perubahan aturan Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirtawening.

Rapat dipimpin Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi H. Toni Wijaya, S.E., S.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan pimpinan kewilayahan.

PKB menilai keempat Raperda tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Mulai dari pengamanan aset publik, kesetaraan dan perlindungan kelompok rentan, penyediaan hunian terjangkau, hingga peningkatan layanan air minum.

Fraksi ini mengapresiasi capaian Pemerintah Kota Bandung, termasuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 83,75 pada 2024 dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lima kali berturut-turut. Meski demikian, PKB menilai sejumlah persoalan mendasar masih memerlukan penyelesaian melalui regulasi yang kuat dan dapat diterapkan.

11.536 Bidang Tanah Jadi Perhatian

Dalam pembahasan perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, PKB menyoroti persoalan legalitas aset milik pemerintah. Tercatat terdapat 11.536 bidang tanah sewa Pemkot Bandung yang belum bersertifikat hak pakai.

Fraksi PKB mengapresiasi upaya sertifikasi aset bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk penyelesaian alas hak sejumlah pasar tradisional. Namun, kepastian hukum seluruh aset daerah dinilai tetap harus menjadi prioritas.

Sejumlah persoalan yang perlu diperjelas antara lain dasar hukum terbaru, kewenangan persetujuan pemindahtanganan aset, penanganan mitra yang wanprestasi, serta mekanisme pengawasan DPRD terhadap pemanfaatan aset dalam jangka panjang.

PKB juga meminta transparansi dalam penetapan harga tanah untuk rumah susun masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan kendaraan dinas. Penertiban aset, penyelesaian ketentuan pascalelang yang gagal, serta penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum dari pengembang turut menjadi perhatian.

Pengarusutamaan Gender Harus Didukung Anggaran

Pada Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG), PKB mendorong agar prinsip kesetaraan diterapkan dalam kebijakan dan pelayanan publik dengan tetap memperhatikan nilai agama serta kearifan lokal Sunda, termasuk silih asih, silih asah, dan silih asuh.

Data yang disampaikan dalam pandangan fraksi mencatat 510 kasus kekerasan pada 2025. Sementara itu, baru terdapat tiga sekolah yang tersertifikasi ramah anak.

Kondisi tersebut menjadi alasan bagi PKB untuk menekankan pentingnya data terpilah, dukungan anggaran, dan kelembagaan yang memadai dalam pelaksanaan PUG.

Fraksi ini turut mengusulkan penyempurnaan dasar hukum, konsistensi pasal, serta penguatan layanan perlindungan korban melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan rumah aman.

PKB juga menyoroti kebutuhan pendanaan melalui Gender Budget Statement, keterbukaan informasi lewat Satu Data Kota Bandung, serta pelibatan unsur keagamaan di tingkat masyarakat untuk mendukung pencegahan kekerasan.

Antrean Rusun Capai 3.000 KK

Persoalan hunian layak dan terjangkau menjadi sorotan berikutnya. Berdasarkan paparan dalam pandangan umum fraksi, Kota Bandung memiliki tiga rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan total 941 unit, sementara daftar tunggunya mencapai 3.000 kepala keluarga.

Selain keterbatasan pasokan hunian, luas kawasan kumuh tercatat mencapai 468,03 hektare. Kepadatan penduduk di Kecamatan Bojongloa Kaler juga disebut menembus 39.337 jiwa per kilometer persegi.

PKB menilai pembangunan hunian vertikal bagi MBR menjadi salah satu kebutuhan mendesak di tengah keterbatasan lahan perkotaan. Aspek keselamatan bangunan dan mitigasi risiko bencana, termasuk ancaman Sesar Lembang, juga perlu diperhatikan.

Dalam pembahasan Raperda Rumah Susun, PKB meminta kejelasan lembaga atau BUMD yang akan bertindak sebagai badan pelaksana, kriteria penerima hunian, serta mekanisme pengelolaan penerimaan dari pemanfaatan tanah milik daerah.

Fraksi ini turut menekankan transparansi antrean, perlindungan konsumen dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), pengelolaan kewajiban konversi 20 persen dari pengembang rusun komersial, serta kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan tanah wakaf.

PKB juga meminta agar aturan pelaksana berupa Peraturan Wali Kota disusun secara terbuka dan ketentuan sanksi dalam Raperda diperjelas.

Penyertaan Modal Tirtawening Rp37,66 Miliar

Pada Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tirtawening, perhatian PKB tertuju pada pengalihan aset tanah seluas 5.244 meter persegi dengan nilai Rp37.666.100.000.

Aset tersebut meliputi Stasiun Pompa Gumuruh, Jalur Pipa Air Limbah Regol, dan Mata Air Citalaga. Setelah penyertaan modal tersebut, total modal disetor perusahaan diproyeksikan menjadi Rp881.123.600.115. Raperda itu juga memuat larangan penggadaian aset yang dialihkan.

Namun, PKB menegaskan bahwa penambahan modal harus disertai peningkatan kinerja perusahaan. Dalam paparan fraksi, cakupan layanan perpipaan air minum Kota Bandung baru mencapai 38 persen, sedangkan tingkat kehilangan air atau non-revenue water (NRW) masih berada di angka 37 persen.

Fraksi PKB meminta kejelasan status aset, jenis hak atas tanah, laporan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta kajian kelayakan ekonomi yang mendasari kebijakan tersebut.

Selain itu, diperlukan indikator terukur untuk menekan kehilangan air, memperluas cakupan pelayanan, dan meningkatkan kontribusi dividen. PKB juga menyoroti kebutuhan kepastian pasokan air baku, konsolidasi keuangan, serta penambahan klausul pengembalian aset apabila perusahaan mengalami likuidasi.

PKB Ajukan Pertanyaan kepada Pemkot Bandung

Dalam pandangan umumnya, PKB meminta penjelasan pemerintah kota mengenai sejumlah persoalan mendasar dari masing-masing Raperda.

Untuk pengelolaan barang milik daerah, fraksi mempertanyakan dasar pemanfaatan aset selama 30–50 tahun tanpa pelaporan kepada DPRD, target dan jadwal sertifikasi tanah, serta penyelesaian perbedaan kewenangan persetujuan dalam Pasal 101B.

Pada Raperda PUG, PKB meminta strategi untuk memastikan penurunan angka kekerasan benar-benar mencerminkan perbaikan kondisi, bukan akibat berkurangnya pelaporan. Fraksi juga menanyakan alokasi APBD 2027 bagi operasional UPTD PPA dan rumah aman, serta mekanisme pengawasan hingga tingkat RW.

Sementara itu, terkait rumah susun, PKB meminta kepastian BUMD yang ditunjuk sebagai badan pelaksana, skema pembiayaan, target penambahan unit hingga 2029, dan langkah mendukung Program Tiga Juta Rumah.

Adapun untuk penyertaan modal Tirtawening, pertanyaan mencakup target penurunan NRW dari 37 persen, peningkatan cakupan layanan dari 38 persen, pertumbuhan dividen, kejelasan status aset, serta jadwal pengesahan RKA 2027.

Empat Raperda Bisa Dilanjutkan dengan Sejumlah Syarat

PKB merekomendasikan agar keempat Raperda diteruskan ke tahap pembahasan dengan sejumlah perbaikan substansial.

Untuk aturan barang milik daerah, perbaikan mencakup kewenangan persetujuan, pelaporan kepada DPRD, pengakhiran perjanjian, sinkronisasi dengan Raperda Rumah Susun, penertiban aset, dan percepatan sertifikasi tanah.

Raperda PUG dapat dilanjutkan dengan penegasan nilai agama dan kearifan lokal, penyempurnaan norma, penguatan layanan korban, serta kepastian pendanaan. Adapun Raperda Rumah Susun memerlukan kejelasan badan pelaksana, kriteria MBR, perlindungan penghuni, dan pengaturan penerimaan daerah.

Sementara itu, Raperda penyertaan modal Tirtawening perlu dilengkapi kejelasan objek aset, hasil penilaian, status hak atas tanah, kajian kelayakan, dan target kinerja yang terukur.

PKB juga mengusulkan pembahasan keempat Raperda dilakukan secara terpadu karena memiliki keterkaitan antara pengelolaan aset, pemanfaatan lahan untuk hunian, penyertaan modal BUMD, dan perspektif gender dalam pelayanan publik.

Melalui rangkaian masukan tersebut, Fraksi PKB berharap pembahasan regulasi dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi warga serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adil, amanah, dan sejahtera.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Memuat Terkini...