Halo JPN hadir di CFD Dago Bandung dengan konsultasi hukum gratis. (Ist)
TERASBANDUNG.COM - Masyarakat Kota Bandung mendapatkan kesempatan untuk memahami berbagai persoalan hukum tanpa dipungut biaya.
Melalui program Halo JPN (Jaksa Pengacara Negara), Kejaksaan menghadirkan layanan konsultasi hukum langsung di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Ir. H. Djuanda atau Dago, Minggu (1/11/2026).
Program ini menjadi alternatif bagi warga yang membutuhkan informasi hukum tanpa harus mendatangi kantor kejaksaan. Beragam persoalan bisa ditanyakan, mulai dari sengketa tanah, pembagian warisan, urusan perkawinan, hingga perlindungan hak cipta.
Antusiasme masyarakat terlihat dari sejumlah warga yang memanfaatkan layanan tersebut. Salah satunya Etrama, warga Dago Atas, yang datang untuk mencari informasi mengenai perlindungan hak cipta atas lagu ciptaannya.
Ia ingin memahami langkah hukum yang dapat dilakukan apabila karyanya menjadi viral, kemudian digunakan atau direkam ulang oleh musisi lain tanpa mendapatkan izin darinya.
"Penjelasannya sangat konkret dan mudah dipahami. Mantap," ungkap Etrama setelah mendapatkan konsultasi.
Pengalaman serupa dirasakan Evi, warga Sadang Serang. Ia memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menanyakan persoalan hukum warisan yang berkaitan dengan masa depan anak-anaknya. Dari konsultasi itu, ia memperoleh gambaran mengenai langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi persoalan hukum keluarga.
"Ada pencerahan. Jadi, lebih mengerti kita harus melangkah ke mana dan harus mengadu ke mana," tuturnya.
Evi berharap pelayanan semacam ini tidak hanya digelar sesekali. Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami prosedur hukum maupun tempat yang tepat untuk mencari informasi dan bantuan ketika menghadapi permasalahan.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna, menjelaskan bahwa masyarakat selama ini lebih sering mengidentikkan kejaksaan dengan penanganan perkara pidana, khususnya penyidikan dan penuntutan. Padahal, institusi tersebut juga mempunyai peran melalui bidang Jaksa Pengacara Negara yang menangani urusan perdata dan tata usaha negara.
"Selama ini, jaksa lebih dikenal karena tugas penyidikan dan penuntutan. Padahal, kita juga memiliki fungsi lain, yaitu Jaksa Pengacara Negara," ujarnya.
Narendra menerangkan, Halo JPN disediakan sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan penjelasan mengenai berbagai persoalan hukum. Selain mendatangi pelayanan langsung seperti di CFD Dago, warga juga dapat mengaksesnya melalui situs web secara daring.
Ia menambahkan, kehadiran Jaksa Pengacara Negara di tengah aktivitas masyarakat diharapkan membuat akses informasi hukum semakin mudah dijangkau. Namun, layanan tersebut memiliki batasan karena berfokus pada konsultasi dan informasi hukum, bukan pendampingan persidangan ataupun penanganan perkara pidana.
"Persoalan yang banyak ditanyakan antara lain hukum perkawinan, pertanahan, hukum keluarga, dan berbagai informasi hukum lainnya," jelasnya.
Farhan: Kesadaran Hukum Warga Bandung Terus Berkembang
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, turut menyoroti pentingnya memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan pelayanan hukum. Menurutnya, meningkatnya pemahaman warga mengenai hak-hak hukum perlu diimbangi dengan kemudahan mendapatkan informasi yang benar.
Farhan mencontohkan peristiwa seorang ketua RW di Kelurahan Pajajaran yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah keputusan pembatalan pelantikannya oleh lurah. Baginya, langkah tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat mulai memahami mekanisme hukum untuk memperjuangkan haknya.
"Ini salah satu hal baik bahwa kesadaran hukum masyarakat sudah tinggi. Namun, upaya ini tidak boleh berhenti. Akses untuk bisa mendapatkan berbagai macam informasi tentang hukum harus terus dikembangkan dan dibuka ke mana-mana," ujar Farhan.
Dukungan terhadap pelayanan hukum langsung juga disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Mohammad Teguh Darmawan. Ia menyambut baik kegiatan tersebut karena dapat mempertemukan masyarakat dengan tim Jaksa Pengacara Negara secara langsung, sehingga akses konsultasi tidak hanya bergantung pada layanan digital.
Melalui program Halo JPN di CFD Dago, Kejaksaan berharap masyarakat semakin memahami persoalan hukum yang dihadapi, mengetahui saluran pengaduan yang tepat, serta lebih mengenal hak dan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.***
Penulis: Ely Kurniawati | Editor: Dadi Mulyanto