RAGAM NUSANTARA - Bagaimana hukum membunuh semut yang mengganggu, apakah boleh? Berikut ini penjelasan lengkapnya dalam Islam.

Semut merupakan salah satu dari jutaan hewan yang Allah Swt ciptakan di alam semesta. Maka, memperlakukannya juga mesti sebagaimana hewan lainnya.

Namun, sebagian orang sering mempertanyakan hukum membunuh semut. Pasalnya, semut sering kali ditemukan di rumah yang biasanya mengganggu dan bahkan menggigit.

Sebagaimana disadur dari laman Dalam Islam, Pada dasarnya, membunuh semut dalam Islam hukumnya dilarang. Selain lebah, hewan serangga yang dilarang Rasulullah adalah semut.

Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Ibnu Majah, dari Ibnu Abbas, dia berkata;

إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.

Sesungguhnya Nabi Saw melarang membunuh empat hewan; semut, lebah, burung hudhud dan burung shurad.

Disebutkan bahwa Imam Al-Nawawi pernah ditanya mengenai hukum membunuh dan membakar semut, maka dengan tegas beliau menjawab bahwa keduanya hukumnya tidak boleh.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Fatawa Al-Nawawi berikut;

مسألة: هل يجوز قتل النمل او احراقه؟

أجاب رضي الله عنه لا يحل قتله ولا إحراقه

Pertanyaan: Apakah boleh membunuh semut atau membakarnya?

Beliau menjawab bahwa tidak boleh membunuh semut dan juga tidak boleh membakarnya.

Hanya saja, meski pada dasarnya dalam Islam semut dilarang untuk dibunuh, apalagi dibakar, namun jika semut tersebut mengganggu dan menyakiti, maka para ulama membolehkan untuk membunuhnya.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;

وَقَدْ نَصُّوا عَلَى كَرَاهَةِ قَتْل النَّمْل إِلاَّ مِنْ أَذِيَّةٍ شَدِيدَةٍ، فَإِنَّهُ يَجُوزُ قَتْلُهُنَّ، وَكَذَا الْقُمَّل

Para ulama telah menegaskan mengenai larangan membunuh semut kecuali semut tersebut sangat menyakiti. Dalam keadaan demikian, maka ia boleh dibunuh. Sama seperti semut adalah kutu.

Kebolehan ini hanya sekedar untuk menghilangkan gangguan dari semut, tidak boleh lebih. Karena itu, jika semut sudah tidak mengganggu dan menyakiti, maka ia tidak boleh dibunuh.

Begitu juga jika yang mengganggu dan menyakiti hanya satu saja, maka yang lain tidak boleh dibunuh.

Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Al-Bukhari, dari Abu Hurairah, dia pernah mendangar Nabi Saw bersabda;

قَرَصَتْ نَمْلَةٌ نَبِيًّا مِنْ الْأَنْبِيَاءِ فَأَمَرَ بِقَرْيَةِ النَّمْلِ فَأُحْرِقَتْ فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيْهِ أَنْ قَرَصَتْكَ نَمْلَةٌ أَحْرَقْتَ أُمَّةً مِنْ الْأُمَمِ تُسَبِّحُ

Ada semut yang menggigit seorang nabi dari nabi-nabi terdahulu, lalu nabi itu memerintahkan agar membakar sarang semut-semut itu.

Kemudian Allah mewahyukan kepadanya, firman-Nya; Hanya karena gigitan seekor semut, maka kamu telah membakar suatu kaum yang bertasbih.***