Cassandra Angelie. (Instagram/@cassangeliee)
RAGAM NUSANTARA - Cassandra Angelie (CA), salah satu aktris dalam sinetro 'Ikatan Cinta' ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Namun polisi tidak melakukan penahanan kepada Cassandra Angelie yang dikenakan wajib lapor.
"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari Antara, Senin 3 Januari 2022.
Meski statusnya tersangka, Cassandra Angelie tidak ditahan karena polisi juga menjadikannya sebagai korban.
Selain itu, ancaman hukuman terhadap Cassandra juga di bawah 5 tahun penjara, sehingga penyidik mengambil keputusan tidak melakukan penahanan.
"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya 1 tahun," kata Zulpan.
"Sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan, dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ujarnya.
Cassandra Angelie ditangkap bersama 3 orang muncikari pada Rabu malam, 29 Desember 2021 lalu, di salah satu hotel di Jakarta Pusat.
Kepada penyidik, Cassandra Angelie mengakui terlibat praktik prostitusi online.**