RAGAM NUSANTARA - Warga Lhokseumawe, Aceh dikejutkan dengan penemuan ikan raksasa di sebuah selokan.

Ikan raksasa yang terlihat seukuran orang dewasa ditemukan warga di selokan saat banjir melanda wilayah Lhokseumawe.

Penemuan ikan raksasa tersebut sempat heboh di masyarakat Aceh terutama di wilayah banjir Kota Lhokseumawe, dan sudah viral di media sosial.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh sudah melakukan pengecekan terhadap penemuan ikan raksasa yang diduga ikan arapaima di lokasi banjir daerah Kota Lhokseumawe.

"Betul (jenis arapaima), aslinya dari sungai Amazon Brasil," kata Kepala DKP Aceh Aliman dikutip dari Anatar.

Aliman mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima ikan tersebut dipelihara di salah satu toko ikan hias di Lhokseumawe, karena mati dibuanglah ke saluran terdekat.

"Kondisi ikan sudah mati, dan infonya ikan itu sudah mati duluan baru dibuang ke sungai," tegasnya.

Aliman menyampaikan, ikan jenis arapaima tersebut dilarang beredar di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan negara.

Dalam kesempatan ini, DKP Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara ikan tersebut, karena sifatnya yang buas dan pemangsa bagi ikan spesies lain dan dapat mengancam populasi ikan lainnya jika lepas ke perairan umum.

"Kita juga minta agar pihak PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) dapat mengawasi lebih ketat terhadap peredaran jenis ikan tersebut," kata Aliman.

Ikan Arapaima atau dikenal dengan nama Arapaima gigas adalah jenis ikan air tawar terbesar di dunia yang berasal dari perairan daerah tropis Amerika Selatan.

Ikan Arapaima dapat tumbuh maksimal sepanjang 3 meter dengan berat mencapai 200 kilogram.

Ikan Arapaima menjadi komoditas pangan di negara-negara yang dialiri Sungai Amazon di Amerika Latin, terutama di Brasil.

Namun di Indonesia pemilik ikan aligator dan arapaima gigas bisa dijerat hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda sampai Rp 2 miliar.

Pasalnya, ikan tersebut termasuk dalam 152 habitat laut sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 yang sifatnya berbahaya dan invasif.

Kepemilikan ikan kategori berbahaya dan invasif tersebut dilarang keras oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).***