Ilustrasi Kurt Cobain. (OutCast/Pixabay.com)
RAGAM NUSANTARA - Kasus tuduhan ekspoitasi seksual yang dilayangkan model bayi di cover album Nevermind kepada Nirvana terus berlanjut.
Setelah sempat ditolak oleh hakim federal Los Angeles, Spencer Elden kembali melayangkan gugatan atas tuduhan yang sama pada band yang digawani mendiang Kurt Cobain, Krist Novoselic, dan Dave Grohl.
Hakim federal menolak kasus Spenser Elden karena menilai kuasa hukumnya gagal menanggapi permintaan yang diajukan oleh tim pengacara Nirvana.
Elden saat itu diberi waktu 10 hari untuk mengajukan aduan baru, dan telah dilakukannya pada Rabu 12 Januari 2022.
Kasus yang menyeret grup beraliran grunge tersebut terjadi pada Agustus 2021 silam.
Spenser Elden yang saat ini berusia 30 tahun mengajukan gugatan, serta meminta ganti rugi sebesar 150 ribu dollar AS kepada masing-masing 15 terdakwa.
Dari 15 orang yang dituntun oleh Elden, diantaranya terdapat anggota band yang masih hidup yaitu Krist Novoselic dan Dave Grohl.
Terdakwa lainnya adalah mendiang Kurt Cobain mellaui Kurt Cobain's estate dan fotografer Kirk Weddle.
Tim hukum berpendapat bahwa Elden dan wali hukumnya menandatangani rilis yang mengizinkan penggunaan gambar Spenser atau yagn serupa dan itu bukan pornografi anak komersial.
Dalam undang-undang Federal Amerika Serikat, korban pelecehan seksual anak dapat menuntut ganti rugi pada siapapun yang memproduksi, mendistribusikan atau memiliki gambar korban.
Pengambilan gambar Spenser Elden terjadi pada tahun 1991 dimana ia masih berumur 4 bulan.
Ia difoto telanjang di kolam renang sambil meraih sebuah uang dolar.
Foto terebut digunakan Nirvana sebagai cover album Nevermind dan menjadi ikonik.
Sementara itu, tim pengacara Nirvana dalam mosi di bulan Desember berpendapat bahwa undang-undang pembatasan telah berakhir dari satu dekade lalu dan klaim Elden tidak serius.
Tim pengacara Nirvana mencatat bahwa Spencer Elden telah membuat ulang foto tersebut beberapa kali dengan biaya tertentu untuk ulang tahun album ke-25.**