RAGAM NUSANTARA - Masyarakat diimbau tidak mudik dan melakukan kumpul bersama keluarga besar selama Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.

Imbauan itu disampaikan langsung Kementerian Agama (Kemenag) yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE.02 Tahun 2022.

SE ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kebijakan ini untuk antisipasi penyebaran kasus Covid-19, utamanya Omicron.

"Dengan mempertimbangkan peningkatan penyebaran Covid-19 yang signifikan dan munculnya virus baru Omicron yang sangat cepat menular, maka tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik," demikian bunyi SE Kemenag, Minggu 30 Januari 2022.

Selain itu, Kemenag juga menghimbau agar masyarakat menghindari kerumunan sebisa mungkin. Termasuk meniadakan kebiasaan kumpul keluarga dalam jumlah besar.

"Merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili dengan sederhana dan terbatas, sedapat mungkin menghindari keramaian, dan kebiasaan kumpul-kumpul keluarga dan kerabat dalam jumlah besar," jelasnya.

Kemenag meminta warga merayakan Imlek dengan sederhana. Mereka juga disarakan untuk berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 di lingkungan masing-masing.

"Melaksanakan Ibadah Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili secara sederhana dan terbatas, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satuan Tugas Covid-19 di lingkungan masing-masing," tuntasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, libur Tahun Baru Imlek 2022 atau 2573 Kongzili telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 dan 4 Tahun 2021. Di sana diatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2022.

Dalam SKB 3 menteri tersebut, Tahun Baru Imlek 2022 akan jatuh pada Selasa, 1 Februari 2022 mendatang. Tidak ada pergeseran hari libur terkait Tahun Baru Imlek.

Selain itu, pemerintah juga tidak melaksanakan libur bersama, meskipun pada hari Senin 31 Januari 2022 adalah hari kejepit.***