Spanduk bertuliskan “Arteria Dahlan Musuh Orang Sunda” terpampang di Jl Diponegoro Bandung. (Instagram @infobandung)
RAGAM NUSATARA - Majelis Adat Sunda (MAS), ternyata belum mendapatkan informasi resmi terkait penghentian perkara pelaporan pernyataan Arteria Dahlan kepada Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Arteria Dahlan pun dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Majelis Adat Sunda terkait ucapannya soal kritik bahasa Sunda yang dituding mengandung ujaran kebencian. Laporan itu dilayangkan pada Kamis 20 Januari 2022.
Polda Jawa Barat kemudian melimpahkan laporan aduan tersebut ke Polda Metro Jaya, karena lokasi kejadian peristiwa itu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Lalu laporan kasus penistaan suku atas ucapan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan itu tidak bisa dilanjutkan lantaran tak ditemukan adanya unsur pidana, pada Jumat 4 Februari 2022.
Kesimpulan itu didapatkan setelah penyidik berkoordinasi dengan sejumlah saksi dari ahli pidana, bahasa hingga hukum bidang ITE.
Menurut pihak kepolisian, Arteria Dahlan juga memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3 Pasal 224 UU 17 Tahun 2014, yang menyatakan tidak bisa dituntut di depan pengadilan.
Namun meskipun dihentikan, pihak MAS diminta penyidik Polda Metro hadir untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporannya tersebut.
"Pemberitahuan (penghentian perkara) belum, tapi kita diminta datang ke Polda Metro Selasa nanti, katanya mau dimintai keterangan tambahan," kata Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, dikutip dari Inilahkoran, Sabtu 5 Februari 2022.
Sejauh ini kata Ari, pihaknya belum menentukan langkah apapun terkait penghentian perkara Arteria Dahlan.
"Kita tunggu saja, baru bisa menentukan langkah ke depannya seperti apa, karena harus musyawarah dulu dengan Majelis Adat Sunda yang lain," ucapnya.***