Ekstasi dan uang hasil transaksi (pmjnews)
RAGAM NUSANTARA - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar dua kasus narkoba dari jaringan yang berbeda.
Kasus narkoba tersebut menyangkut jenis sabu, ekstasi, dan psikotropika jenis happy five.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, kasus narkoba pertama yang berhasil diungkap yaitu jaringan Sumatera-Madura.
Sedangkan, kasus narkoba kedua yakni pengungkapan jaringan Surabaya-Jakarta-Kalimantan Barat.
“Kami tidak hanya kasus yang baru, namun juga kasus-kasus lama kami analisa,” tutur Krisno dalam siaran persnya, di Bareskrim Polri, Kamis (10/2/2022).
Menurut Krisno, pada kasus pertama, polisi menangkap MJ, B, AR alias Dragon, SB, N, MK, AG, H, dan A sebagai tersangka.
Selanjutnya, pelaku berinisial AT, AB, dan AS ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara, ada empat unit mobil dan 25 kilogram narkotika dengan 17 kilogram sudah dimusnahkan sebagai barang bukti.
Krisno mengatakan, barang haram itu berasal dari Malaysia dan masuk melalui Pulau Sumatera serta Pulau Jawa.
Para tersangka kemudian mengirimnya melalui kurir menggunakan jalur darat dengan mobil.
Berlanjut, kasus kedua, polisi menangkap WC alias S, YADN, W, AD, dan HS sebagai tersangka. Di sisi lain, penyidik masih mengejar O, T, dan TL.
"Barang bukti narkoba yang disita ialah 17.032 butir ekstasi, 458 gram sabu, 17 gram ganja, dan 20 butir happy five," tutur Krisno.
Selain barang bukti narkotika, penyidik juga menyita hasil penjualan, seperti satu buah tabungan milik tersangka dengan jumlah Rp375 juta hasil dari penjualan narkoba, uang tunai sebesar Rp153 juta hasil penjualan sabu, empat mobil, satu buah surat perjanjian pembelian unit rumah, dan empat buah buku tabungan Bank BCA.
Lebih jauh Krisno mengungkapkan, jaringan ini mengirim narkotika dari Jakarta, lalu diambil sendiri ataupun diterima di Surabaya dan diedarkan di sekitar Sidoarjo, Blitar, Malang, Mojokerto.
Para pelaku menggunakan rekening penampungan hasil jual beli narkotika dengan membeli rekening orang lain yang seharga Rp3.000.000 untuk satu rekening.***