Herry Wirawan. (Foto: Istimewa)
RAGAM NUSANTARA - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan, dijatuhkan vonis penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 15 Februari 2022.
Majelis hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi menyebutkan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohannes Purnomo Suryo Adi di PN Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
Hakim juga menjatuhkan hukuman restitusi kepada para keluarga korban dengan nilai yang berbeda-beda.
Terdakwa Herry yang saat ini berusia 36 tahun melakukan serangkaian aksinya sepanjang 2016 hingga 2019. Aksinya terungkap pada 2021. Dari tindakan tersebut, para korban yang berusia 16-17 tahun itu melahirkan total 8 bayi.
Vonis majelis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Herry dihukum mati karena mencabuli belasan santrinya hingga beberapa melahirkan.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelolanya.
Pengajar sekaligus pengurus lembaga pendidikan Madani Boarding School di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, ini juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta.
Selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga para korban terperdaya. ***