Petugas membagikan masker gratis kepada pengunjung Pasar Sederhana Bandung. (Diskominfo Kota Bandung)
RAGAM NUSANTARA - Jam operasional pasar tradisional di Kota Bandung, tak berubah meski diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 karena melonjaknya kasus Covid-19.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2022, jam operasional Pasar Tradisional ialah pukul 04.00 hingga 21.00 WIB, yang diberlakukan sejak Oktober 2021 lalu.
Walaupun tak berubah, di tengah penerapan PPKM Level 3, pengelola, pedagang, dan konsumen, diminta untuk memperketat protokol kesehatan (prokes) dalam upaya meminimalisasi penyebaran Covid-19.
Pjs. Kepala Pasar Unit Sederhana, Ikhsan Sudrajat memastikan telah berupaya memperketat pencegahan penyebaran Covid-19 dengan protokol kesehatan.
"Minimal prokesnya jalan. Semua orang yang beraktivitas di sini kita imbau untuk menggunakan masker," ujar Ikhsan, Selasa 15 Februari 2022.
Selain itu, Pasar Sederhana juga menyediakan beberapa titik tempat cuci tangan, salah satunya di bagian depan pasar. Hal ini bertujuan agar pengunjung pasar mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk ke pasar.
Ikhsan mengaku, para pedagang dan pembeli juga memahami pengetatan kembali protokol kesehatan di dalam pasar.
Kendati demikian, petugas di pasar rutin memberikan imbauan jika mendapati pedagang atau pembeli yang tidak mengenakan masker.
"Selalu kita imbau. Kita ingatkan, minimal maskernya dipakai," terangnya.
Ia juga mengimbau kepada pedagang dan pembeli, khususnya di Pasar Sederhana untuk memastikan kesehatan tubuhnya sebelum berbelanja atau melakukan aktivitas di pasar. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 varian omicron.
"Kalau sekiranya ada gejala, kami imbau supaya tetap di rumah. Jangan dulu melakukan kegiatan di pasar," pungkasnya.***