RAGAM NUSANTARA - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diberlakukan di jalan tol.

Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Jasa Marga. Ini merupakan inovasi baru dalam penegakan hukum berbasis ETLE, khususnya di jalan tol.

Penerapan ETLE ini akan mulai disosialisasikan selama 30 hari ke depan. Nantinya Kamera ETLE tersebut bakal menangkap pelanggaran overload dan batas kecepatan.

"Saat ini sudah ada tujuh titik untuk Weigt in Motion (WIM), kemudian ada 5 titik speed cam. Nantinya semuanya akan terkoneksi dengan ETLE yang ada di Korlantas," Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Dijelaskan Aan, selama masa uji coba, para pengendara yang tertangkap kamera ETLE di jalan tol akan diberikan surat teguran yang langsung dikirim ke alamat pengendara.

"Artinya nanti disosialisasikan kepada masyarakat pengguna jalan, dikirimkan surat konfirmasi untuk yang melanggar. Ini belum diberikan tindakan selama 30 hari ke depan, hanya peringatan saja," ucapnya.

Untuk lokasi penerapan penegakan hukum melalui ETLE di jalan tol, Aan menyebut untuk tahap awal kamera akan ditempatkan di ruas tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga.

"Saat ini yang kita integrasikan di tol yang di kelola Jasa Marga ada di Cakung, Cikampek dan pintu gerbang tol. Begitu pula speedcam baru di tol yang dikelola oleh Jasa Marga," tuturnya.

"Nanti berikutnya mungkin para pengelola jalan tol lain ini bisa berkontribusi, berkolaborasi mengintegrasikan kameranya kepada ETLE Korlantas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol) Danang Parikesit turut mendukung diterapkannya penegakkan hukum melalui ETLE di jalan tol.

"Kita harapkan dengan adanya era baru ETLE, ini akan menjadikan jalan tol kita betul-betul modern dengan sistem yang terintegrasi secara elektronik dan transformasi digital betul-betul bisa terjadi di jalan tol," terang Danang.***