RAGAM NUSANTARA - Crazy Rich Doni Salmanan terancam dijerat pasal berlapis terkait aplikasi Binomo. Pasalnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan kasus pria asal Bandung itu ke tahap penyidikan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Doni diduga telah melanggar pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU," kata Gatot saat jumpa pers virtual, Jumat 4 Maret 2022.

Laporan atas Doni Salmanan tertuang dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022 dengan nama pelapor berinisial RA. Atas dugaan tersebut, Gatot menyebut Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20," ujar Gatot.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait aplikasi Binomo dengan terlapor afiliator Doni Salmanan. Kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim.

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Gatot.

Menurut Gatot, sejauh ini sudah 10 saksi yang dimintai keterangan oleh Bareskrim. Adapun 3 di antaranya saksi ahli, sedangkan 7 lainnya saksi pelapor.***