Photo by Shams Alam Ansari from Pexels
RAGAM NUSANTARA - Dalam waktu dekat ini Kementerian Agama (Kemenag) akan menyesuaikan kebijakan umrah satu pintu atau one gate policy .
Ini dilakukan usai pemerintah Arab Saudi menghapus kebijakan karantina dan tes polymerase chain reaction (PCR) bagi para pendatang.
"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dalam keterangan resminya di kutip dari pmjnews, Senin (7/3/2022).
Kendati begitu, Hilman tak menjelaskan lebih lanjut perihal apa saja yang akan disesuaikan untuk mengikuti kebijakan dari pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan umrah ini.
Menurutnya, kebijakan baru yang dikeluarkan Arab Saudi sangat berdampak pada proses penyelenggaraan umrah.
Maka dari itu, ia berharap agar Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) dapat mengambil langkah penyesuaian.
"Tentu akan ada konsekuensi terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis segera akan ada penyelarasan kebijakan. Terlebih, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina," tukasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Arab Saudi mencabut sejumlah aturan yang diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Salah satu aturan yang dicabut yakni para pendatang dari luar Arab Saudi tidak lagi diwajibkan untuk menjalani karantina saat tiba.
Selain itu, para penumpang juga tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR pada saat kedatangan mereka di Arab Saudi.***