Ilustrasi monyak goreng yang langka di pasan/freepik.
RAGAM NUSANTARA - Kelangkaan minyak goreng di pasaran ternyata dipengaruhi oleh beberapa sebab, mulai dari panic buying hingga masalah di distribusi.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melakukan penyelidikan untuk mendalami persoalan yang ada berdasarkan temuan di lapangan tersebut. Antara lain dengan melanjutkan proses pemanggilan kepada para produsen minyak goreng.
Selain itu para pedagang mengeluhkan minyak goreng yang tidak tersedia dan menurut Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), banyak pedagang pasar yang memiliki stok.
Namun stok lama sehingga Pedagang pun tak berani jual karena selisih harga yang cukup banyak.
Polresta Bandung, Jawa Barat belakangan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial IR (29) yang diduga menipu masyarakat dengan modus penjualan minyak goreng hingga meraup uang sebesar Rp1,1 miliar.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penangkapan itu dilakukan berawal dari adanya dua laporan masyarakat yang merasa ditipu oleh pelaku ke Polsek Cileunyi.
"Jadi para korban belum mendapatkan minyak goreng," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung seperti dikutip dari Antara.
Kusworo mengatakan dua orang yang melaporkan dugaan penipuan itu mengaku sudah mengirimkan uang sebesar Rp50 juta dan Rp100 juta kepada pelaku.
Para pelapor itu konon tergiur oleh penawaran pelaku yang menjual minyak goreng dengan harga yang ditawarkan.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku mengaku kepada para pelapor bisa menjual minyak goreng seharga Rp28 ribu per dua liter ketika minyak goreng mengalami kelangkaan.
"Hal itu membuat warga tergiur untuk membeli dan terjadilah transaksi uang dari para korban kepada tersangka," kata Kusworo.
Berdasarkan data yang diperoleh, menurut dia, sejauh ini suda ada sebanyak 18 orang yang melapor karena menjadi korban penipuan tersebut.
Dari 18 orang tersebut, kata dia, total uang sudah mencapai sekitar Rp1,1 miliar yang dikirimkan kepada tersangka untuk memesan minyak goreng.
"Dari mulut ke mulut, saling mengajak korban bahwa yang bersangkutan atau tersangka bisa menyediakan minyak goreng dengan harga murah," ungkap Kusworo.
Sejauh ini, menurutnya, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan pihak penyidik sehingga tak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 18 orang.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.**