Anies Baswedan (Instagram)
RAGAM NUSANTARA - Gubernur DKI Anies Baswedan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas hukuman mengeruk Kali Mampang.
Penggugat mengaku kecewa atas langkah hukum yang diambil Anies.
Kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo, menilai Anies tak berempati terhadap warga yang menjadi korban banjir.
"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius. Pak Anies tak berempati kepada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," kata Francine dalam keterangannya dikutip dari DW, Rabu (9/3).
Dia mengatakan warga menggugat Anies ke PTUN Jakarta karena menilai Gubernur DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai.
Padahal, lanjutnya, normalisasi sungai tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030.
Akibatnya, para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah pada 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter.
Pada perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, sejumlah warga menggugat Anies ke PTUN Jakarta agar dilakukan pengerukan kali di Jakarta khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang.
"Pak Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan, apalagi digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang," kata Francine.
"Kini warga diseret lebih dalam lagi ke dalam proses pengadilan, padahal fakta sudah jelas dan terang benderang. Warga hanya ingin Gubernur dan jajarannya serius menanggulangi banjir," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur DKl Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Banding diajukan setelah Anies dihukum mengeruk Kali Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel).
Dilihat detikcom di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (08/03), Anies tercatat menjadi pihak yang mengajukan banding. Awalnya, memang hanya Anies yang digugat sejumlah warga ke PTUN Jakarta.
Sementara itu, pihak terbanding ada tujuh orang. Mereka sebelumnya ialah penggugat Anies ke PUN Jakarta yang meminta pengerukan kali di Jakarta, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang.
Ketujuh terbanding tersebut ialah:
1. Tri Andarsanti Pursita
2. Jeanny Lamtiur Simanjuntak
3. Gunawan Wibisono
4. Yusnelly Suryadi D
5. Hj ShantyWidhiyanti SE
6. Virza Syafaat Sasmitawidjaja
7. Indra
***