Indra Kenz bersama tunangannya/@indrakenz.
RAGAM NUSANTARA - Indra Kesuma yang akrab disapa Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Hal ini membuat influencer sekaligus content creator yang dikenal sebagai crazy rich Medan Indra Kenz menjadi perbincangan hangat publik
Indra Kenz terjerat kasus penipuan berbasis investasi karena menjadi afiliator salah satu platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia.
Indra Kenz diketahui menjadi salah satu afiliator untuk platform Binary Option Binomo dan berperan merekrut orang untuk ikut berjudi di dalam platform tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset Indra Kesuma alias Indra Kenz. Penyitaan ini terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan aset yang bakal disita dari tersangka Indra Kenz mulai dari kendaraan hingga rumah mewah.
"Ada mobil listrik merek Tesla model tiga warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut dan Medan seharga kurang lebih Rp7,7 miliar, serta rumah di Tangerang," ungkap Whisnu Hermawan dikutip dari PMJNEWS.
Selain rumah dan kendaraan mewah, lanjut Whisnu, polisi juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan dan sejumlah rekening atas nama Indra Kenz yang berisi pundi-pundi senilai miliaran rupiah.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," ungkapnya.
Whisnu menjelaskan penyitaan segera dilakukan usai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat.
"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan melacak aset lainnya," tegas Whisnu.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melayangkan surat persetujuan penyitaan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Surat tersebut dikirimkan dalam rangka penyitaan aset milik Indra Kenz yang didapat dari hasil trading melalui aplikasi Binomo.
"Terkait kasus IK (Indra Kenz) untuk asetnya, penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, PPATK dan Korlantas Polri hingga Pengadilan untuk persetujuan penyitaan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.**