RAGAM NUSANTARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru berkenaan pelonggaran aturan seiring menurunnya kasus Covid -19 di Indonesia.

Penurunan kasus Covid -19 menjadi salah satu faktor yang membuat MUI mengeluarkan fatwa dalam beribadah.

MUI menerangkan, mulai hari Jumat 11 Maret 2022 saf dalam ibadah shalat berjamaah kembali dirapatkan.

Aturan tentang kembalinya merapatkan saf tersebut tertulis dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.

Fatwa itu ditandatangani oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada Kamis 10 Maret 2022.

Dilansir dari PMJNEWS, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan)," bunyi poin 1 dalam keputusan tersebut.

Fatwa tersebut menjelaskan, meluruskan dan merapatkan saf ketika sholat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.

Dalam poin kedua di fatwa itu berbunyi shalat Jumat sudah kembali diwajibkan.

Tak hanya itu, akibat dari adanya tren penurunan kasus Covid-19-19, MUI menyebut umat Islam boleh melakukan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.

Adapun aktivitas itu antara lain, sholat tarawih, sholat ied sampai menghadiri pengajian umum.

Meski begitu, MUI mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19-19.

Umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.

"Seperti jamaah sholat lima waktu atau rawatib, sholat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19-19," demikian tulis poin kedua.**