Ilustrasi berita hoax/pixabay.
RAGAM NUSANTARA - Masa pandemi Covid-19 membuat mayoritas masyarakat mencari pekerjaan walau hanya sebagai guru honorer.
Bagi sebagian orang profesi guru honorer apalagi di masa pandemi Covid-19 sangat berharga walaupun penghasilannya cukup minim.
Dari kabar yang beredar guru honorer di Jawa Barat resmi mendapat tunjangan profesi Rp1,5 juta per bulan.
Belum lama ini, di media sosial beredar surat berlogo lambang negara Burung Garuda yang menyebutkan adanya pengangkatan tenaga guru honorer melalui formasi khusus.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah kebenaran surat tersebut dan menjelaskan fakta sebenarnya melalui akun media sosial resminya.
Melalui akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial hal tersebut dibantah dan diluruskan agar masyarakat tidak tertipu. Dalam narasi diunggahan BKN ditulis ini.
#SobatBKN, telah beredar surat Nomor 57224/A7/HM.02.00/2022 tanggal 2 Maret 2022 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer.
Dalam surat di medsos tersebut juga ikut mencatut nama Suharmen salah satu JPT Madya di BKN.
Bahkan menyebutkan bahwa Kementerian Pendidikan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan pengangkatan tenaga guru honorer melalui formasi khusus.
Dalam surat tersebut tertulis "Merujuk hasil keputusan bersama antara Menteri Pendidikan Kebudayaan dengan KOMISI X DPR. Pemerintah menetapkan pengangkatan tenaga guru Honorer lewat formasi khusus untuk mengisi kuota kekosongan CPNS tahun 2022".
Pengangkatan tenaga guru Honorer lewat formasi khusus untuk mengisi kuota kekosongan CPNS tahun 2022 dinyatakan Tidak Benar aliaas Hoax.
Maka masyarakat diharapkan tidak tertipu pada surat tersebut karena menyesatkan.**