RAGAM NUSANTARA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa enam publik figur dalam rangka menelusuri aliran dana tersangka kasus penipuan investasi Quotex Doni Salmanan.

"MH, DM, AMR, FR, DS dan DS juga akan didalami," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri dikutip dari pmjnews, Selasa (15/3/2022).

Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan terhadap enam publik figur akan dilakukan pada Jumat, 18 Maret 2022 esok.

"Rencana tindak lanjut penyidik pada Jumat minggu ini dan Senin depan akan memanggil publik figur yang menerima uang dan barang yang berkaitan dengan DS," kata Ramadhan.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***